Wartawan Nyapres
PEPIH Nugraha pengen nyapres.
Serius?
Tidak. Itu seloroh. Ditulis di Facebook, Rabu, 7 Oktober 2026. Sehari setelah putusan. Pensiunan wartawan Kompas itu menyimpan ijazah SMA-nya baik-baik. Mana tahu kelak dipakai.
Waktunya pas sekali.
Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan. Soal ijazah. Syarat ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada satu kalimat di pertimbangannya. Pendek saja. Dokumen sekolah menengah luar negeri milik Gibran, kata Mahkamah, bukan bukti tamat. "Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran."
Bukti kehadiran.
Daftar hadir.
Nama resminya Certificate of Attendance. Di persidangan, Hakim Saldi Isra sampai bertanya: apa padanannya dalam bahasa Indonesia? Ada ijazahnya?
Jawaban pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): pada saat pengajuan, tidak ada.
Gugatannya sendiri kandas. Para pemohon, Denny Indrayana dan sebelas orang lainnya, dinilai tak punya legal standing. Gibran sudah dilantik sejak 20 Oktober 2024. Mahkamah tak bisa mendiskualifikasi.
Selesai.
Tapi kalimat tadi sudah telanjur dibacakan.
Kembali ke Pepih. Pendiri Kompasiana. Dua puluh enam tahun di Kompas, 1990 sampai 2016.
Dulu ia melamar ke Kompas. Tanpa ijazah S-1. Yang ia bawa: transkrip nilai Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Semester 1 sampai 7.
Kompas tidak peduli.
Kompas hanya minta ijazah SMA.
"Barangkali patokan dalam menggaji saya cukup setara SMA saja," tulisnya.
Ia hidup. Layak. Sampai pensiun.
Catatan itu dibuka dengan satu nama. "Tanpa ijazah pun sejatinya manusia bisa hidup, seperti pak Ajip ini," tulis Pepih.
Di bawahnya ia memasang foto sampul buku. Karikatur seorang lelaki berkacamata besar. Senyum lebar. Tumpukan buku di kakinya.
Ajip Rosidi.
Saya buka lagi riwayatnya.
September 1954. Jakarta. Pameran Buku Nasional.
Seorang anak 16 tahun menjaga stan. Masih bercelana pendek.
Sukarno datang. Mohammad Hatta datang. Mampir ke stan anak itu. Basa-basi saja.
Mohammad Yamin, waktu itu Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, mengajaknya ke Kongres Kebudayaan di Solo.
Lalu anak itu melakukan sesuatu yang tidak lazim. Ia mendebat makalah Ki Hajar Dewantara.
Ki Hajar. Bapak Pendidikan Nasional.
Didebat anak yang belum lulus SMA.
Apa isi debatnya? Ajip sendiri lupa. Yang ia ingat cuma satu: ia tidak sependapat dengan Ki Hajar.
Anak itu kemudian tidak ikut ujian akhir SMA.
Sengaja.
Tidak ada ijazah.
Apakah ia kelaparan? Tidak. Umur 15 ia sudah dibayar Rp25 sampai Rp125 per tulisan. Besar untuk zaman itu. Dari 1980 sampai 2002 ia tinggal di Jepang. Sejak 1981 tercatat sebagai pengajar tamu.
Tanpa ijazah SMA.
Tahun 2008 otobiografinya terbit. Judulnya Hidup Tanpa Ijazah: Yang Terekam dalam Kenangan. Penerbitnya Pustaka Jaya.
Bukan Sukses Tanpa Ijazah.
Hidup. Itu saja.
Ajip meninggal 29 Juli 2020. Umur 82. Dua Proklamator pernah mampir ke stannya.
Tapi menurut aturan hari ini, ia tak boleh nyapres. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: paling rendah tamat SMA.
Ajip bukan satu-satunya.
Adam Malik. Lahir di Pematangsiantar, 22 Juli 1917. Menurut riwayat resminya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pendidikannya sekolah dasar Belanda dan sekolah agama.
SMA tidak tercantum di sana.
Umur 20 ia ikut mendirikan Kantor Berita Antara, 13 Desember 1937.
Wartawan.
Lalu duta besar. Menteri luar negeri. Ketua Sidang Majelis Umum PBB 1971. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lalu Wakil Presiden Republik Indonesia, 1978 sampai 1983.
Wartawan jadi wapres. Sungguhan. Bukan seloroh.
Kalau Pasal 169 huruf r sudah berlaku waktu itu, dugaan saya, Adam Malik bakal repot di meja KPU.
Di Amerika ada Schuyler Colfax. Sekolahnya berhenti di umur 10. Keluarganya kesulitan uang. Ia tidak pernah masuk SMA, apalagi kuliah.
Umur 19 ia jadi editor koran di South Bend, Indiana. Tiga tahun kemudian korannya ia beli.
Tahun 1869 ia dilantik jadi Wakil Presiden Amerika Serikat. Mendampingi Presiden Ulysses S. Grant.
Presiden juga ada. Warren G. Harding, Presiden Amerika Serikat ke-29, tercatat di Perpustakaan Kongres AS sebagai editor koran, lalu senator, lalu presiden.
Jadi wartawan masuk istana itu pernah terjadi. Di sini. Di sana.
Di Amerika, sampai hari ini, syarat ijazah untuk presiden dan wakil presiden memang tidak ada. Kertasnya tidak ditanya.
Pepih rupanya tidak mau senasib dengan Ajip.
Di ujung catatannya ia bertanya: masih perlukah ijazah?
Ia jawab sendiri. "Masih perlu sih."
Minimal ijazah SMA. Harus disimpan baik-baik. Mana tahu kelak ia mengajukan diri sebagai capres. Atau cawapres.
Pengen nyapres.
Saya tertawa. Lalu berhenti.
Coba lihat nasib ijazah SMA Pepih. Untuk melamar kerja: sekadar lampiran. Yang ia andalkan transkrip kuliah. Paling-paling ijazah SMA itu menentukan besar gaji.
Untuk hidup: tidak juga. Ia hidup dari gaji. Lalu pensiun.
Tinggal satu fungsi.
Syarat jadi presiden.
Rabu, 7 Oktober, hari yang sama dengan seloroh Pepih, wartawan menanyai Gibran soal putusan itu. "Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah," katanya. Ia kuliah sampai S-1 di Singapura. Ia akan menindaklanjuti soal bukti kelulusan. Ia menghormati putusan MK.
Logika itu berlaku juga untuk Pepih.
Ia kuliah sampai semester tujuh. Pasti tamat SMA. Tapi Pepih tak perlu berargumen.
Bedanya di laci.
Di laci Pepih: ijazah SMA ada. Ijazah S-1 tidak.
Di berkas Gibran: ijazah S-1 sudah disetarakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada 2019. Bukti tamat sekolah menengahnya yang tidak ditemukan.
Terbalik.
Saya jadi penasaran. Berapa orang Indonesia yang, seperti Pepih, diam-diam memenuhi syarat nyapres?
Saya buka data Badan Pusat Statistik (BPS). Agustus 2025. Penduduk bekerja: 146,54 juta orang.
Tamat SD ke bawah: 50,92 juta.
Tamat SMP: 25,08 juta.
Sisanya, dari SMA sampai S-1 ke atas: 70,54 juta.
Berarti 48 persen.
Kurang dari separuh pekerja Indonesia boleh nyapres. Itu dari sisi ijazah saja. Umur dan partai urusan lain.
Satu catatan. BPS mencatat dari jawaban responden. Setahu saya, petugasnya tidak minta ijazah ditunjukkan.
Jadi itu angka pengakuan.
Mirip KPU. Di sidang MK, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku lembaganya tidak datang ke dinas pendidikan. Surat keterangan penyetaraan dianggap cukup.
Lalu, apakah ijazah tidak penting?
Saya hampir menyimpulkan begitu.
Ternyata tidak.
Pepih melamar ke Kompas membawa transkrip. Juga ijazah SMA. Dua-duanya kertas. Kertas yang ada. Yang bisa diperiksa.
Jadi soalnya bukan tinggi-rendah syarat. Soalnya: kertasnya ada atau tidak. Bisa diperiksa atau tidak.
Agustus 2025, lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, KPU pernah menetapkan ijazah capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan dari keterbukaan publik. Dikritik. Dibatalkan kurang dari sebulan.
Kertasnya hampir dikunci.
Maka saya punya usul untuk KPU.
Syarat capres 2029 direvisi saja. Tidak perlu ijazah SMA. Cukup surat keterangan pernah hadir.
Pepih lolos. Ia hadir di Unpad tujuh semester.
Ajip juga lolos. Ia hadir di pameran buku 1954. Saksinya Sukarno dan Hatta.
Saksi sekuat itu, Mahkamah pun tak akan menolak. (*)
Menot Sukadana