Maling Uang Milik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang porter berinisial NE (31) asal Tabanan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang milik penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nengah Mantra, S.H., M.H., mengatakan, korban berinisial BTW (25) asal Nganjuk, Jawa Timur, sebelumnya melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam tas ransel saat berada dalam proses penanganan bagasi di Make Up Area.
Petugas keamanan Bandara (Avsec) selanjutnya melakukan penyelidikan internal dan mengecek rekaman CCTV di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik. Dari hasil cek rekaman CCTV, terlihat adanya aktivitas mencurigakan dari seorang porter yang berada di sekitar conveyor.
"Terlihat, porter asal Tabanan tersebut membuka dan meraba tas milik penumpang yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengembalikannya ke conveyor," ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Dalam penyelidikan, petugas bandara mengamankan porter tersebut, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Dari pemeriksaan awal, pelaku NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban.
Personel Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa uang curian tersebut disimpan pelaku di kamar kosnya di wilayah Kuta.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga merupakan bagian dari uang milik korban.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju warna orange hitam dan satu buah pas bandara atau kartu akses. "Dari laporan, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000," ujar AKP I Nengah Mantra.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti yang diperlukan.
Keterangan terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kasus pencurian ini bermotif ekonomi. Dalam hal ini pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ipda Gde Suka mengatakan, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengimbau seluruh pengguna jasa bandara agar selalu memperhatikan keamanan barang bawaan, khususnya barang berharga yang dibawa selama berada di kawasan bandara.
(hes/kturnip)