Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kemenkum Bali, DJKI dan DKPTO Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Oleh Kander Turnip • 08 Oktober 2026 • 21:25:00 WITA

Kemenkum Bali, DJKI dan DKPTO Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati menghadiri acara Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Jimbaran, Hotel Pullman Legian Beach, Badung, Bali, Kamis (8/10/2026). (foto/Kanwil Kemenkum Bali)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dalam mendorong penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Bali. Sinergi tersebut diwujudkan melalui Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Jimbaran, Hotel Pullman Legian Beach, Badung, Bali, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, pertukaran pengetahuan, dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menghadapi semakin kompleksnya pelanggaran KI.

Komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam penguatan penegakan hukum KI turut ditunjukkan melalui kehadiran langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati.

Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan terhadap kolaborasi lintas lembaga sekaligus menegaskan perhatian Kanwil Kemenkum Bali terhadap upaya menciptakan ekosistem KI yang sehat dan terpercaya di Bali.

Penguatan penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan perlindungan KI tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi mampu memberikan kepastian hukum bagi para pemilik KI serta mendorong tumbuhnya inovasi, kreativitas, dan aktivitas ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, secara resmi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa komitmen Indonesia dalam perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya diwujudkan melalui kemudahan pendaftaran dan pemberian perlindungan hukum, tetapi juga melalui penguatan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti pemalsuan dan pembajakan.

Yasmon menyampaikan bahwa kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark melalui Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Denmark memiliki pengalaman yang baik dalam penegakan kekayaan intelektual, baik melalui mekanisme hukum perdata, pidana, maupun pengawasan terhadap peredaran barang pada jalur perdagangan internasional.

Beliau berharap agar seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret dalam memperkuat sinergi antara DJKI, DKPTO, serta berbagai instansi terkait guna mengoptimalkan penegakan hukum kekayaan intelektual lintas sektor di Indonesia.

Rangkaian seminar dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber di antaranya IP Enforcement Expert Erling Vestergaard, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Direktorat Penegakan Hukum DJKI Amran Purba, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali Sulhadi serta beberapa narasumber lainnya Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang menjadi ruang pertukaran pengalaman serta pembahasan berbagai tantangan penegakan hukum KI.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat perannya dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kokoh di Bali.

Kolaborasi bersama DJKI, DKPTO, dan unsur penegak hukum menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan respons terhadap pelanggaran KI yang semakin kompleks di era globalisasi dan transformasi digital. Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan dan penegakan hukum KI sebagai fondasi dalam meningkatkan inovasi, kreativitas, serta nilai ekonomi kekayaan intelektual masyarakat Bali.

(kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip