Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kurir Asal Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain Cair Ditangkap di Bandara Ngura Rai

Oleh Kander Turnip • 12 Oktober 2026 • 21:55:00 WITA

Kurir Asal Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain Cair Ditangkap di Bandara Ngura Rai
Kurir narkoba asal Brasil berinisial TCDS yang menyelundupkan 3,6 kg kokain cair ditangkap di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kurir narkoba asal Brasil berinisial TCDS yang menyelundupkan 3,6 kg kokain cair melalui Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini masih diperiksa penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Bali. 

Dalam penyidikan lanjutan, kurir perempuan itu mengaku kedatangannya ke Bali membawa narkoba sudah difasilitasi oleh jaringan sindikat narkoba di Brasil. Bahkan, seluruh akodomasi hingga tiket Pulang Pergi (PP) Brasil-Denpasar sudah ditanggung, termasuk dijanjikan akan diberi upah Rp800 juta. 

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK, mengatakan, pengungkapan kokain cair atau "liquide cocaine" ini merupakan modus baru jaringan narkoba international. Apalagi di dalam penggeledahan tim gabungan, kokain cair tersebut dimasukkan ke dalam 7 botol shampoo guna menyamarkan penyelundupan tersebut. 

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai adanya koper barang bawaan milik penumpang perempuan asal Brasil, berinisial TCDS. Ia terdeteksi baru turun dari pesawat rute Brasil-Bali. 

Petugas Bea Cukai berkoordinasi ke personel Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama memeriksa isi koper tersebut. Benar ternyata, dalam penggeledahan ditemukan 7 botol shampoo berisi kokain cair. 

Kombespol Arisandy mengatakan, saat diinterogasi, pelaku TCDS mengaku sebagai kurir narkoba yang mengantarkan kokain cair tersebut ke Bali. Pelaku mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial "G". 

"Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 USD atau setara kurang lebih Rp800 juta, jika berhasil membawa kokain cair itu dari Brasil menuju Bali. Kemudian barang haram itu diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga merupakan orang suruhan "G",” ungkapnya, Senin (12/10/2026). 

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sudah dibiayai penuh oleh "G" termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali keberangkatan tanggal 5 Oktober 2026. Bahkan, tiket kembali tanggal 3 November 2026 dari Bali menuju Brasil.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, 7 botol berisi cairan yang diduga narkotika jenis kokain, 1 buah tas koper, tiket pesawat PP Brasil-Bali, dan paspor dan identitas pelaku. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang memiliki, menguasai narkotika Golongan I (Kokain). Dan, Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang mengimpor narkotika Golongan I Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip