Podiumnews.com / Aktual / Hukum

7 Pelaku Penimbun dan Penyalahguna BBM Bersubsidi di Bali Ditangkap

Oleh Kander Turnip • 16 Oktober 2026 • 19:51:00 WITA

7 Pelaku Penimbun dan Penyalahguna BBM Bersubsidi di Bali Ditangkap
Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polresta menindak 7 pelaku penyalahgunaan serta penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Di tengah sulitnya mencari bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polresta menindak tegas praktik penyalahgunaan serta penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 7 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan setelah kedapatan menimbun dan menjual BBM secara eceran guna mendapatkan keuntungan pribadi. 

Ditangkapnya 7 pengecer BBM dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026). Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. 

"Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," tegas Kombes Pol Ariasandy. 

Ia mengatakan jajaran Ditreskrimsus Polda Bali hingga tingkat Polresta/Polres berhasil meringkus total 7 orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite di wilayah hukum Polda Bali.

Pengungkapan awal dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (10/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong tepat di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Modus operandi yang digunakan IMS adalah memborong Solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan serta barcode khusus petani yang dimilikinya. 

Solar tersebut ditampung ke dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (nopol DK 1216 GD) untuk dijual kembali di warung miliknya. Pelaku mengaku praktik ilegal ini telah ia jalankan sejak awal tahun 2026.

Diterangkannya, dari lokasi pengungkapan di Tabanan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar, 1 unit mobil Suzuki Carry ST 100 (Nopol DK 1216 GD). 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong). 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter.1 buah barcode kendaraan (Nopol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian. 

Kemudian jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar berhasil mencokok 6 pelaku lainnya yang menjual BBM bersubsidi secara ilegal melalui Marketplace Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).

"Para pelaku nekat menjual Pertalite eceran dengan harga sangat tinggi, yakni Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter," imbuhnya. 

Identitas para pelaku yakni F (31), laki-laki (ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026). PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), ketiganya laki-laki (ditangkap Polres Buleleng). U (27), laki-laki (ditangkap Polres Badung di TKP Dalung, Kuta Utara). IGRA (23), laki-laki (ditangkap Polres Gianyar di TKP Batubulan).

Barang bukti gabungan yang disita dari para pelaku antara lain puluhan liter Pertalite kemasan botol dan galon, selang penguras, beberapa unit sepeda motor (termasuk Suzuki Thunder dan Honda Scoopy), unit pickup, ponsel, serta uang tunai ratusan ribu rupiah hasil penjualan ilegal. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Kombes Pol Ariasandy juga mengimbau seluruh masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan kemudahan dokumen yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.

"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi kepolisian di layanan Call Center 110," katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip