Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jajaran Polda Bali Tangkap Delapan Penyalahguna BBM Subsidi

Oleh Kander Turnip • 19 Oktober 2026 • 22:04:00 WITA

Jajaran Polda Bali Tangkap Delapan Penyalahguna BBM Subsidi
Polisi berhasil meringkus 8 tersangka penyalahgunan BBM bersubsidi yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Reskrimsus Polda Bali dan jajaran kembali menggencarkan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Terbaru, polisi berhasil meringkus 8 tersangka yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar. Mereka yakni AK, AD, FR, MM, RV, dan WS serta 2 orang perempuan inisial NH dan AE. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan lanjutan personel kepolisian di lapangan. 

Dalam pengungkapan ini, Polresta Denpasar menangani dua kasus dengan jumlah 4 tersangka, Polres Tabanan 2 tersangka, dan Polres Gianyar satu kasus dengan 2 tersangka. 

Perwira melati dua di pundak ini menerangkan, kasus pertama yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan tersangka AK dengan barang bukti 5 buah jeriken ukuran 30 liter berisi Pertalite. Barang bukti lainnya, satu unit mobil Toyota Rush nopol DK 1465 ADY, dua selang, dan mesin penyedot BBM. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp60.000.

Kasus kedua, mengamankan tiga tersangka berinisial AD, FR, dan MM. Barang bukti yang disita berupa empat jeriken ukuran 30 liter yang penuh berisi Pertalite, satu selang, dua sepeda motor Yamaha Byson berwarna biru dan hitam, serta uang hasil penjualan Rp1,2 juta.

Sementara kasus yang ditangani Polres Tabanan dengan jumlah 2 tersangka yakni RV dan WS. Dari tersangka RV, polisi mengamankan tujuh botol ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertamax, satu sepeda motor Yamaha R15 nopol DK 5606 GBP, dan uang tunai Rp620.000. 

Sedangkan dari tangan tersangka WS, polisi menyita 14 botol ukuran satu liter berisi Pertalite, dua jeriken ukuran lima liter yang masing-masing berisi sekitar 2,5 liter dan 4,5 liter Pertalite, selang sepanjang empat meter, dan 1 corong. 

Kemudian, lima botol plastik kosong ukuran satu liter, 12 tutup botol berwarna putih, uang tunai Rp130.000, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam bernomor polisi DK 1941 FAM.

Menurut AKBP Candra, kasus yang ditangani Polres Gianyar dengan tersangka NH dan AE. Barang bukti yang diamankan berupa tiga botol berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing 1,5 liter, satu jeriken berisi empat liter Pertalite, satu tas biru, dua telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih bernomor polisi DK 2893 FDR. 

Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Candra, ke 8 tersangka membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian menyedot dan menampungnya dalam jeriken atau botol plastik untuk dijual kembali.

"Para tersangka memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk memperoleh keuntungan. BBM dijual bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp200.000 per liter," ungkap AKBP Chandra didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi dan para kasat reskrim jajaran, saat memimpin jumpa pers di Lobby Direskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026).

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. 

Ketiak ditanya terkait perbedaan penanganan dengan 21 orang yang sebelumnya dikenai pembinaan, AKBP Chandra menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan jumlah barang bukti dalam menentukan langkah penanganan perkara.

"Perbedaan itu dilihat dengan jumlah barang bukti. Apabila barang buktinya sedikit, kami akan lebih mengedepankan ultimum remedium (pidana adalah jalan terakhir). Yang jelas kami lihat jumlah barang buktinya,” jelasnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip