Polda Bali Tangkap Dua Pelaku Penipuan Online TKI di Luar Negeri
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan online (daring, red) yang menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri maupun masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial IKS dan IGRY.
Direktur Ressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, tertanggal 30 September 2026 dan 15 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali menyelidiki secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dua tersangka.
Kombes Aszhari mengatakan, dalam dua kasus ini terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi.
Kasus pertama, tersangka IKS diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan.
Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kejadian bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban (IWA) dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa tersangka IKS dapat membantu pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.
Korban lalu diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka IKS melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah pekerjaan lain, seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.
Untuk meyakinkan korban, tersangka secara bertahap meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Bahkan, kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer untuk mendukung biaya pengurusan dokumen tersebut. Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684. Namun hingga kini janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka tidak pernah terealisasi," ujarnya didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
Dalam penyelidikan, tersangka IKS ditangkap di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jatim. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni satu unit Motorola G06 Power berwarna biru dan satu unit Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Kasus kedua dengan tersangka IGRY diduga melakukan penipuan dengan menawarkan korban kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Peristiwa tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY, yang mengaku bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp18.000.000 untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.
Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga korban mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka IGRY, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana, Bali, Senin (5/10/2026).
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit HP merek iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Kedua pelaku dijerat UU ITE dan KUHP, melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Terkait kejadian tersebut KBP Aszhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, khususnya yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di luar negeri serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
(hes/kturnip)