Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Badung Tangkap 21 Pelaku 4C, Aniaya Berat, Pembakaran

Oleh Kander Turnip • 21 Oktober 2026 • 21:57:00 WITA

Polres Badung Tangkap 21 Pelaku 4C, Aniaya Berat, Pembakaran
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK dan jajaran menggelar jumpa pers di Mapolres Badung, Bali, Rabu (21/10/2026). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kasus 4C yang terdiri dari (Curat atau pencurian dengan pemberatan, Curas atau pencurian dengan kekerasan, Cusa atau pencurian biasa, Curamor atau pencurian kendaraan bermotor), anirat (aniaya berat) dan pembakaran, berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Badung dan jajaran Polsek, kurun waktu selama Bulan September-Oktober 2026. 

Dari 16 laporan yang ditangani selama periode tersebut, polisi meringkus 21 tersangka, seorang di antaranya residivis. Dua kasus paling menonjol dan mendapat sorotan publik adalah kasus penganiayaan berat dan kasus pembakaran. Para pelaku di dua kasus ini sudah dijebloskan ke penjara. 

Dalam gelar press realese di Mapolres Badung, Bali,Rabu (21/10/2026), Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus 4C, anirat dan kasus pembakaran di wilayah hukum Polres Badung. 

Berdasarkan data kepolisian, terdapat 16 laporan polisi yang berhasil ditangani selama periode tersebut. Meliputi, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 8 kasus pencurian biasa (curat/pencurian ringan, 1 kasus penganiayaan berat (anirat), 1 kasus pembakaran, dan 1 kasus penadahan. 

Kasus-kasus ini ditangani oleh berbagai satuan dan Polsek jajaran sebagai berikut, Satreskrim Polres Badung 5 perkara (2 curat, 2 curat/pencurian ringan, 1 penadahan). Sedangkan Polsek Kuta Utara menangani 5 perkara (2 curat, 2 curat ringan, 1 anirat). 

Di Polsek Abiansemal menangani 4 perkara (1 curat, 2 curat ringan, 1 pembakaran). Terakhir Polsek Mengwi: Menangani 2 perkara (2 curat ringan). 

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 21 orang tersangka, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 4 residivis. Secara rinci, tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dewasa serta 3 orang anak (pelaku curat di dua Polsek Mengwi dan satu Polsek Abiansemal).

Pengungkapan kasus tindak kejahatan ini terjadi di areal perumahan/vila, area parkir, kos-kosan, pertokoan, warung, pinggir jalan, hingga tempat kerja. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya kendaraan bermotor, handphone, scaffolding, uang tunai senilai Rp1.350.000 beserta mata uang asing (rupee India), tabung gas, belasan water meter, obeng, hingga mesin dores. 

Perwira melati dua di pundak ini menegaskan, kasus yang paling mendapat sorotan publik adalah kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di salon kecantikan Jinar Beauty & Wellness di Jalan Batu Belig No. 99, Kecamatan Kuta Utara. 

Pelaku dalam hal ini berinisial A, seorang residivis kasus penganiayan di Bandung, Jawa Barat. Tersangka A nekat menusuk korban RJ dengan obeng diduga gara-gara ketersingungan dan salah paham saat keduanya sedang bekerja. "Pelaku penusukan obeng ini sudah ditahan di Polsek Kuta Utara," ungkap AKBP Joseph. 

Kasus lain yang menjadi perhatian adalah aksi pembakaran mesin perontok padi (dores) di wilayah hukum Polsek Abiansemal. Terdapat 4 laporan polisi terkait kejadian pembakaran di area persawahan Subak Blakiu, Subak Mambal, hingga area objek wisata Sangeh.

Dua pelaku diamankan, yaitu PMDS dan IKW. Modus operandi pelaku adalah membakar mesin padi menggunakan tumpukan jerami dan ban bekas. "Motif utama pelaku melakukan aksi nekat ini adalah untuk melampiaskan kekesalan dan emosi setelah kalah bermain judi," ujar AKBP Joseph.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip