Tersinggung Jadi Pemicu Penusukan Hingga Tewas di Kuta Utara
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Peristiwa penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di salon kecantikan Jinar Beauty & Wellness di Jalan Batu Belig No. 99, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, mengungkap fakta terbaru.
Pelaku berinisial A dan korban Rikardus Juwandi (26) alias RJ sebelumnya sempat minum arak di TKP. Namun, keduanya sama-sama tersinggung saat sedang memperbaiki door closer (pintu ruangan) hingga berakhir dengan penusukan menggunakan obeng.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK, mengatakan, pelaku dalam hal ini pria berinisial A, seorang residivis kasus penganiayan di Bandung, Jawa Barat. Tersangka A nekat menusuk korban RJ dengan obeng diduga gara-gara ketersingungan dan salah paham saat keduanya sedang bekerja.
"Keduanya sering cekcok di tempat kerja. Pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta Utara," ungkap Kapolres Badung, Rabu (21/10/2026).
Menurut AKBP Joseph, korban RJ dan Arif merupakan karyawan Enggineering di Jinar Spa. Namun, tersangka A diketahui residivis kasus penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2021.
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 19.00 Wita ketika keduanya sedang bekerja memperbaiki pintu. Keduanya sempat meminum alkohol jenis arak. "Motif penganiayaan terjadi diduga salah paham dan ketersinggungan di tempat kerja. Kedua pelaku sama-sama emosi karena pengaruh alkohol," ujar Kapolres, Rabu (21/10/2026).
Cekcok tersebut dilihat seorang karyawan dan mencoba melerainya. Namun saat dilerai, korban sempat memukul pelaku dari belakang dan menantangnya. Akibatnya pelaku yang sedang membawa obeng emosi.
"Pelaku kemudian mengejar korban dan menancapkan obeng ke kepala kanan korban hingga tembus ke otak. Korban sempat dilarikan ke RS Garba Med, namun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman pidana maksimal 7 tahun) serta juncto dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Kapolres mengatakan, tersangka A merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2021 dan wilayah Bandung, Jawa Barat. Ia jerat hukuman 1,2 tahun penjara karena menusuk temannya dengan pisau.
(hes/kturnip)