Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bobol Vila di Tibubeneng dan Rampas HP Bule, Pria Ini Ditangkap Polisi

Oleh Kander Turnip • 22 Oktober 2026 • 19:52:00 WITA

Bobol Vila di Tibubeneng dan Rampas HP Bule, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pria berinisial T, pelaku pembobolan vila di Jalan Pura Dalem Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, yang juga perampas HP bule, ditangkap polisi. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kasus pembobolan vila di Jalan Pura Dalem Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung. Polisi meringkus tanpa perlawanan seorang pria berinisial T (33) asal Sampang, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2026). 

PS Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, mengatakan, kasus pencurian ini dilaporkan oleh dua korban WNA, masing-masing berinisial MARCS (39), perempuan asal Australia, dan NDJ (27), perempuan asal Polandia.

Kasus pertama terjadi di sebuah vila tempat MARCS menginap di Jalan Pura Dalem, Padonan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Selasa (31/3/2026). Berawal korban meninggalkan vila sekitar pukul 16.00 Wita untuk pergi pijat setelah mengunci seluruh pintu. 

"Saat korban kembali sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapati pintu depan vila telah dirusak," ucap Ipda Yuni, Kamis (22/10/2026). 

Korban memeriksa barang-barangnya dan diketahui banyak yang hilang, yakni iPhone 7, MacBook Pro 14 inci, dan hard drive berkapasitas 2 TB. Mengetahui barang hilang, korban memeriksa rekaman CCTV yang ada di vila tersebut. 

"Di rekaman kamera CCTV terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke vila sekitar pukul 16.40 Wita dan mencongkel pintu kamar korban," ujar Ipda Yuni. 

Sementara kasus kedua dialami korban, NDJ di Jalan Subak Dawas, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.30 Wita.

Menurut Ipda Yuni, korban baru pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Kuta Utara sekitar pukul 02.00 Wita. Beberapa menit kemudian, datang pengendara sepeda motor yang mengaku sebagai tukang ojek. Korban lalu naik ke sepeda motor tersebut.

Namun, di tengah perjalanan, pengendara itu menghentikan kendaraannya di sekitar semak-semak. Saat korban turun dalam kondisi kebingungan, pelaku tiba-tiba mendorong tubuh korban hingga terjatuh dengan posisi telungkup.

Pelaku kemudian menindih tubuh korban dan berusaha mengambil HP yang berada di dalam saku celananya. "Setelah beraksi, pelaku meninggalkan lokasi kejadian," jelas Ipda Yuni.

Menyikapi kasus ini, Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nur Habib Auliya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pelaku inisial T. Pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Denpasar, Sabtu (10/10/2026). 

"Pelaku T mengakui melakukan aksi pencurian di vila yang dihuni MARCS dan merampas iPhone milik NDJ. Tersangka mengakui barang hasil curian tersebut telah dijual kepada penadah berinsial KNT (42)," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman, polisi mengamankan satu unit iPhone 7, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 3049 AFY, satu jaket hitam, satu helm hitam, dan satu unit iPhone 17 Pro warna biru. 

Ipda Yuni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara KNT selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip