Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kakanwil Kemenkum Bali Ulas Persyaratan dan Prosedur Pemilihan Kewarganegaraan Anak

Oleh Kander Turnip • 22 Oktober 2026 • 20:53:00 WITA

Kakanwil Kemenkum Bali Ulas Persyaratan dan Prosedur Pemilihan Kewarganegaraan Anak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menjadi narasumber dalam kegiatan Morning Talk Mayarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia) Bali, Kamis (22/10/2026). (foto/Kanwil Kemenkum Bali)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menjadi narasumber dalam kegiatan Morning Talk Mayarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA Indonesia) Bali, Kamis (22/10/2026). Kegiatan mengangkat tema “Tata Cara Memilih Kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Keluarga Perkawinan Campur.”

Dalam kegiatan tersebut, Milawati memberikan pemahaman kepada peserta mengenai ketentuan dan mekanisme pemilihan kewarganegaraan bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda sebagai akibat dari perkawinan campur.

Milawati menjelaskan secara teknis tahapan yang perlu dilakukan oleh orang tua maupun anak dalam proses pemilihan kewarganegaraan. Penjelasan mencakup persyaratan yang harus dipenuhi, tata cara pengajuan, dokumen pendukung, hingga proses administrasi yang perlu diperhatikan agar pengajuan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemahaman mengenai ketentuan kewarganegaraan ini penting bagi keluarga perkawinan campur, khususnya dalam memastikan hak dan status kewarganegaraan anak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Milawati.

Selain mekanisme pengajuan, Kakanwil juga menjelaskan mengenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan proses pendaftaran atau pemilihan kewarganegaraan. Informasi mengenai biaya dan tahapan administrasi tersebut menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mempersiapkan proses pengajuan secara tepat.

Tidak hanya membahas proses dalam kondisi normal, Milawati turut memberikan penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila anak terlambat melakukan pemilihan kewarganegaraan sesuai batas waktu yang ditentukan. Peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian serta dokumen dan proses yang perlu diperhatikan dalam kondisi tersebut.

Kegiatan Morning Talk ini menjadi ruang diskusi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya keluarga perkawinan campur, untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persoalan kewarganegaraan anak.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali terus mendorong peningkatan literasi hukum dan memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat terkait layanan kewarganegaraan, sehingga masyarakat dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip