Pasangan Sejoli Muda Ditangkap Curi Motor di Tiga TKP di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pasangan sejoli ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di 3 TKP. Kedua tersangka mengaku mencuri motor untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Keduanya yakni pria berinisial IMJP (25), warga asal Buleleng, bersama kekasihnya, berinisial IAKLD (15), remaja perempuan di bawah umur asal Jembrana.
Dalam rilis yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H. disebutkan, pasangan sejoli itu ditangkap atas laporan korban I Nyoman A (47).
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6769 ABR milik anaknya, Kamis (15/10/2026) malam, di kawasan Jalan Noja, Banjar Bukit Buwung, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Denpasar, Bali. Awalnya motor di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci stang. "Diduga kuat, dua pelaku menjalankan aksinya saat motor diparkir di depan rumah," ujarnya.
Atas laporan korban, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di kawasan Jalan Nangka, Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 3 lokasi di wilayah Denpasar Timur. Dua kali di area parkir Tukad Bindu, Jalan Turi, Gang Sardula, berhasil menggasak satu unit Yamaha Xeon nopol DK 4296 EN.
Motor hasil curian itu dijual murah seharga Rp700.000. Sedangkan 1 unit Honda Scoopy nopol DK 5096 AAK yang digunakan sendiri untuk operasional mencuri. Aksi terakhir di Jalan Noja Kesiman.
Kedua pelaku mengendarai motor hasil curian menuju ke TKP. Pelaku IMJP mengeksekusi sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu nopol DK 6769 ABR milik korban.
Sedangkan kekasihnya mengendarainya sementara IMJP mendorong dari belakang hingga ke kawasan Dalung. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp1.500.000.
"Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut diakui kedua pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," lanjut keterangan Humas.
Dijelaskannya, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6769 ABR milik korban serta 1 unit Honda Vario nopol DK 5963 GAI yang digunakan sebagai sarana penunjang kejahatan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terparkir dengan aman serta mengunci setang demi mengantisipasi tindak kejahatan serupa," katanya.
(hes/kturnip)