Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Suami Istri Pencuri Empat Rolling Door di Canggu Ditangkap Polisi

Oleh Kander Turnip • 03 November 2026 • 20:34:00 WITA

Suami Istri Pencuri Empat Rolling Door di Canggu Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara menangkap suami istri pelaku pencurian 4 buah rolling door di sebuah toko di Jalan Raya Kayutulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kasus pencurian 4 buah rolling door di sebuah toko di Jalan Raya Kayutulang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Minggu (1/11/2026). Dalam kasus pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri berinisial PACA (32) dan NKNP (30). 

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari keterangan korban, berinisial IGASJ (43). Ia mengaku mendapat informasi dari istrinya bahwa empat buah rolling door aluminium yang terpasang di tokonya telah hilang, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. 

Selanjutnya, korban mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di tokonya. Dalam rekaman itu terlihat dua orang yang diduga sebagai pelaku masuk ke area toko dengan cara melompati pagar. "Kedua tersangka mengambil empat buah rolling door aluminium dan membawanya menggunakan sepeda motor Honda Vario," ujar Kapolsek.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuta Utara. Polisi kemudian menyelidiki dan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya, polisi mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Honda Vario warna pink bernomor polisi DK 3216 C. 

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka di Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara dan dijebloskan ke ruang tahanan. 

Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui mencuri empat buah rolling door aluminium secara bersama-sama. Mereka juga mengakui telah menjual barang hasil curian tersebut kepada pedagang atau pengepul barang bekas di Jalan Madutaki, Kuta Utara, seharga Rp2 juta. "Uang hasil penjualan rolling door itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek. 

Yang menarik, tersangka PACA mengaku pernah tersangkut kasus pencurian dengan modus membobol warung dan ditahan di Polsek Denpasar Barat. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa empat buah rolling door aluminium, satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink nopol DK 3216 C, serta rekaman CCTV. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegasnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip