Dari Spanduk ke Satgas Anti Brong
Keluhan kebisingan mendorong penertiban knalpot brong di kawasan wisata Pererenan. Insiden cekcok antara pengendara dan anggota satgas membuka persoalan mengenai kewenangan masyarakat, kepatuhan berlalu lintas, dan efektivitas pengawasan.
TEGURAN terhadap seorang pengendara sepeda motor berknalpot brong di Shortcut Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (2/11/2026) malam, berakhir dengan perselisihan. Seorang anggota Satgas Anti Knalpot Brong terlibat cekcok dengan pengendara yang tidak menerima teguran tersebut. Polisi akhirnya turun tangan dan mempertemukan kedua pihak di kantor desa.
Perselisihan itu berakhir damai. Namun, kejadian tersebut berlangsung kurang dari dua pekan setelah munculnya spanduk larangan kendaraan berknalpot bising di kawasan Pererenan. Larangan yang ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Rusia itu merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan kendaraan di kawasan yang berkembang sebagai tujuan wisata sekaligus permukiman.
Di balik pemasangan spanduk dan keterlibatan satgas, terdapat persoalan yang lebih luas. Penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis telah menjadi agenda kepolisian selama beberapa tahun. Operasi berulang kali dilakukan di Kabupaten Badung, termasuk Pererenan, Canggu, dan kawasan wisata sekitarnya.
Persoalannya kini bukan hanya mengenai kepatuhan pengendara, melainkan juga efektivitas penertiban serta batas kewenangan masyarakat yang ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Kejadian di Pererenan memperlihatkan bagaimana keluhan lingkungan dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan koordinasi antarlembaga.
Larangan dalam Tiga Bahasa
Spanduk larangan sepeda motor berknalpot bising mulai mendapat perhatian pada 22 Oktober 2026. Salah satunya terpasang di jalur shortcut Pererenan–Munggu, dari Jalan Babadan menuju Jalan Pantai Munggu. Pesan larangan dalam tiga bahasa tersebut ditujukan kepada pengendara lokal maupun wisatawan asing.
Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana menjelaskan bahwa langkah penertiban dilatarbelakangi keluhan warga dan wisatawan terhadap suara knalpot yang mengganggu kenyamanan. Pererenan, menurutnya, bukan hanya kawasan pariwisata, tetapi juga lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Pemerintah desa memprioritaskan penanganan di bagian selatan Pererenan yang memiliki banyak akomodasi wisata. Pendekatan awal dilakukan melalui pemasangan papan imbauan, sosialisasi kepada pengendara, dan koordinasi dengan komunitas setempat.
Dalam keterangannya pada 1 November 2026, Sumartana menyebutkan papan imbauan telah dipasang di tiga titik. Pemerintah desa juga membuka kemungkinan memperluas pemasangan dan menambah bahasa agar pesan tersebut dapat dipahami lebih banyak wisatawan.
Ia mengaku telah melihat sedikit perubahan perilaku pengendara setelah sosialisasi dilakukan. Namun, perubahan itu masih berdasarkan pengamatan, belum didukung data mengenai penurunan jumlah pelanggaran ataupun tingkat kebisingan.
Asal-usul pemasangan spanduk juga memperlihatkan keterlibatan beberapa pihak. Informasi dari lapangan menyebut adanya inisiatif swadaya komunitas pelaku usaha pariwisata, sementara pemerintah desa menjelaskan pemasangan imbauan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan. Hubungan antara inisiatif komunitas dan langkah pemerintah desa tersebut belum sepenuhnya tergambar dalam informasi yang tersedia.
Camat Mengwi I Nyoman Suhartana menilai pesan larangan tersebut positif untuk menjaga kenyamanan kawasan wisata. Namun, ia juga mengingatkan perlunya aturan yang jelas serta penataan pemasangan spanduk agar tidak mengganggu lingkungan.
Perhatian terhadap mekanisme penertiban semakin besar setelah peristiwa cekcok pada 2 November.
Menurut Ps. Kasi Humas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, anggota Satgas Anti Knalpot Brong berinisial IGNAB (22) menegur pengendara berinisial IGNGTP (27) sekitar pukul 19.00 WITA. Pengendara yang merupakan warga lokal itu tidak menerima teguran hingga terjadi adu mulut.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga dan sempat direkam menggunakan telepon seluler. Petugas Polsek Mengwi kemudian mendatangi lokasi dan mengajak kedua pihak menyelesaikan perselisihan melalui mediasi di Kantor Desa Pererenan.
Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan tidak membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Kejadian itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan knalpot brong tidak terbatas pada wisatawan asing. Pengendara lokal juga menjadi bagian dari persoalan ketertiban yang dihadapi kawasan tersebut.
Penindakan Sudah Berlangsung Lama
Penertiban knalpot brong bukan kebijakan baru di Kabupaten Badung. Kepolisian telah berulang kali menggelar operasi dengan menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kelengkapan administrasi lalu lintas.
Pada Mei 2025, Polres Badung mengamankan 15 sepeda motor dalam operasi penertiban pelanggaran lalu lintas. Wakapolres Badung saat itu, Kompol Taufan Rizaldi, menjelaskan bahwa pengendara yang ditindak terdiri atas 12 warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI).
Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu pelanggaran yang ditemukan, bersama pelanggaran penggunaan helm dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Penertiban juga dilakukan di jalur Pererenan. Pada 9 Mei 2026, Polres Badung menggelar operasi di Simpang Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi. Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 17.00 hingga 20.30 Wita itu, sebanyak 28 pengendara dikenai tilang, terdiri atas 18 WNA dan 10 WNI.
Selain penilangan, polisi memberikan 58 teguran tertulis, masing-masing kepada 30 WNA dan 28 WNI. Sebanyak 22 sepeda motor, lima STNK, dan dua SIM turut diamankan sebagai barang bukti.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara tanpa SIM, ketidaklengkapan surat kendaraan, pelat nomor, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Karena operasi itu menyasar berbagai pelanggaran, jumlah seluruh kendaraan yang ditindak tidak dapat disamakan dengan jumlah kendaraan berknalpot brong.
Sebulan sebelumnya, tepatnya 12 April 2026, Polres Badung juga menggelar operasi dini hari di sekitar Lembaga Perkreditan Desa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Kegiatan tersebut melibatkan 56 personel dan berlangsung mulai pukul 00.10 hingga 02.30 WITA.
Dari 25 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 22 merupakan penggunaan knalpot brong dan tiga lainnya berkaitan dengan TNKB. Pengendara yang terjaring terdiri atas 17 WNI dan delapan WNA.
Petugas juga memberikan 72 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Sebanyak 25 sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Penertiban kembali dilakukan pada 3 Oktober 2026 di kawasan Lapangan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Operasi selama dua jam dengan melibatkan 48 personel tersebut menemukan 15 pelanggaran. Sebanyak 13 pengendara dikenai tilang, termasuk empat kasus penggunaan knalpot brong.
Rangkaian operasi itu memperlihatkan bahwa pelanggaran terkait knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis masih ditemukan dalam kegiatan pengawasan kepolisian.
Namun, angka dari masing-masing operasi tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan peningkatan atau penurunan jumlah pelanggar. Lokasi, waktu, sasaran, dan jumlah personel operasi berbeda. Jumlah kendaraan yang diperiksa juga tidak selalu tersedia.
Dengan demikian, hasil penindakan lebih tepat digunakan untuk menggambarkan temuan kepolisian pada kegiatan tertentu, bukan sebagai ukuran prevalensi penggunaan knalpot brong di seluruh Badung.
Skala kendaraan bermotor di kabupaten ini cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, jumlah sepeda motor di Kabupaten Badung pada 2025 mencapai 873.169 unit. Pada tahun yang sama, jumlah sepeda motor di seluruh Bali tercatat 4.756.197 unit.
Data tersebut bersumber dari registrasi kendaraan yang dihimpun Polda Bali. Jumlahnya menggambarkan besarnya populasi sepeda motor, tetapi tidak menunjukkan berapa banyak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengetahui perkembangan pelanggaran secara lebih akurat, diperlukan data penindakan berkala menurut lokasi, jumlah kendaraan yang diperiksa, serta jenis pelanggaran yang ditemukan.

Hambatan Penegakan Hukum
Persoalan penertiban knalpot brong di Kabupaten Badung pernah diteliti secara khusus oleh akademisi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Singaraja.
Penelitian I Gusti Ayu Pramesti Gayatri Devi, Dewa Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini berjudul Analisis Hambatan Polres Badung dalam Menanggulangi Penggunaan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Badung diterbitkan dalam Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 4 Nomor 2, Maret 2026.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan normatif-empiris melalui wawancara dan observasi di Satuan Lalu Lintas Polres Badung. Para peneliti mengidentifikasi tiga hambatan utama penertiban, yakni rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya modifikasi kendaraan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Menurut penelitian itu, kepolisian menempuh pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi tertib lalu lintas. Sementara itu, pendekatan represif dilakukan melalui penindakan tilang dan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut memberi konteks terhadap persoalan Pererenan. Penegakan aturan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan ketentuan hukum dan pelaksanaan razia. Perilaku pengendara, kebiasaan modifikasi kendaraan, serta kemampuan pengawasan juga memengaruhi pelaksanaannya.
Namun, penelitian tersebut tidak secara khusus membahas Satgas Anti Knalpot Brong Pererenan maupun perselisihan pada 2 November 2026. Karena itu, temuan akademis tersebut hanya dapat digunakan untuk menjelaskan hambatan penertiban secara umum di wilayah Polres Badung.
Secara hukum, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan mengenai knalpot, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Undang-undang yang sama memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 256 mengatur bentuk partisipasi masyarakat, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan dukungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas. Pasal 257 memungkinkan partisipasi tersebut dilakukan oleh perseorangan, kelompok, organisasi, maupun badan usaha.
Namun, partisipasi masyarakat berbeda dari kewenangan penindakan hukum.
Pasal 259 mengatur bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dilakukan oleh penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang. Ketentuan berikutnya mengatur ruang lingkup kewenangan aparat dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk melakukan tilang, menyita kendaraan, atau menjalankan tindakan lain yang merupakan kewenangan aparat.
Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap penggunaan knalpot brong. Penanganan yang dilakukan desa masih berupa imbauan dan koordinasi dengan kepolisian.
Dalam konteks ini, status dan mekanisme kerja Satgas Anti Knalpot Brong menjadi penting. Keberadaan anggotanya telah diketahui dari peristiwa di Shortcut Pantai Lima. Namun, dasar pembentukan, struktur organisasi, dan prosedur operasional satgas tersebut belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Kejelasan mekanisme itu diperlukan agar kegiatan sosialisasi dan pengawasan masyarakat berlangsung sesuai batas kewenangan serta mengurangi risiko perselisihan dengan pengendara.

Kebisingan di Kawasan Wisata
Persoalan knalpot brong memiliki dimensi lain yang berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa paparan kebisingan lingkungan secara berlebihan berkaitan dengan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain gangguan tidur, hipertensi, gangguan pendengaran, dan peningkatan risiko penyakit jantung iskemik.
Lalu lintas jalan merupakan salah satu sumber kebisingan lingkungan yang mendapat perhatian WHO. Namun, risiko kesehatan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan suara kendaraan yang terdengar keras. Intensitas bunyi, durasi paparan, frekuensi kejadian, dan kondisi lingkungan turut menentukan besar kecilnya gangguan.
Indonesia juga memiliki ketentuan mengenai baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 mengatur baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan yang sedang diproduksi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan standar teknis kendaraan dan berbeda dari pengukuran kebisingan lingkungan permukiman maupun pemeriksaan pelanggaran knalpot pada kendaraan yang sedang digunakan di jalan.
Di Pererenan, persoalan mendasarnya adalah belum tersedianya hasil pengukuran kebisingan aktual yang dapat menggambarkan tingkat paparan di sepanjang jalur shortcut dan permukiman sekitarnya.
Keluhan masyarakat memberikan gambaran bahwa kebisingan kendaraan telah dirasakan sebagai gangguan. Namun, pengukuran diperlukan untuk mengetahui intensitasnya, waktu kejadian yang paling mengganggu, serta perubahan kondisi setelah penertiban dilakukan.
Kebutuhan tersebut semakin relevan karena Pererenan menjalankan dua fungsi kawasan sekaligus. Aktivitas pariwisata mendorong mobilitas kendaraan dan kegiatan ekonomi, sedangkan permukiman masyarakat tetap membutuhkan lingkungan yang nyaman, terutama pada malam hari.
Pertumbuhan aktivitas pariwisata tidak otomatis berarti seluruh gangguan kebisingan berasal dari wisatawan. Operasi kepolisian menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas ditemukan pada pengendara lokal maupun asing.
Karena itu, upaya menjaga kenyamanan lingkungan membutuhkan pengawasan terhadap perilaku berkendara secara keseluruhan, tanpa membedakan asal pengendara.
Peran Usaha Penyewaan Motor
Salah satu pihak yang juga mendapat perhatian pemerintah desa adalah penyedia jasa penyewaan sepeda motor.
Dalam keterangannya pada 22 Oktober 2026, Perbekel I Nyoman Sumartana menjelaskan bahwa pemerintah desa berencana menelusuri asal kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot bising. Apabila kendaraan disewa oleh wisatawan, penyedia jasa rental akan diingatkan agar tidak menyewakan kendaraan yang menimbulkan gangguan.
Pendekatan kepada penyedia kendaraan dapat menjadi bagian dari pengawasan selain pemeriksaan langsung terhadap pengendara.
Sepeda motor sewaan digunakan secara bergantian oleh penyewa sehingga kondisi teknis kendaraan juga berkaitan dengan tanggung jawab pemilik atau pengelola usaha. Sementara itu, pengguna kendaraan tetap berkewajiban mematuhi ketentuan lalu lintas.
Namun, belum tersedia data mengenai jumlah kendaraan rental berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Pererenan. Jumlah usaha penyewaan yang telah menerima sosialisasi dan tingkat kepatuhannya juga belum diketahui.
Tanpa data tersebut, belum dapat ditentukan seberapa besar kontribusi kendaraan sewaan terhadap gangguan kebisingan di kawasan Pererenan.
Meski demikian, rencana melibatkan pengusaha rental menunjukkan bahwa penertiban dapat dilakukan melalui lebih dari satu jalur. Pengawasan di jalan dapat disertai pemeriksaan kondisi kendaraan serta edukasi kepada pihak yang menyediakan kendaraan kepada wisatawan.
Mengukur Hasil Penertiban

Hingga awal November 2026, penertiban knalpot brong di Pererenan telah menunjukkan beberapa perkembangan. Keluhan masyarakat ditanggapi melalui pemasangan papan imbauan, pelibatan komunitas, dan koordinasi dengan kepolisian.
Sementara itu, peristiwa pada 2 November menunjukkan adanya anggota Satgas Anti Knalpot Brong yang melakukan teguran langsung terhadap pengendara di jalan.
Namun, sejumlah informasi penting mengenai pelaksanaan penertiban masih belum tersedia.
Belum diketahui jumlah pengendara yang mendapat teguran sejak pemasangan spanduk, jumlah pelanggaran yang dilaporkan kepada kepolisian, maupun perkembangan tingkat kebisingan di kawasan tersebut.
Pengukuran efektivitas kebijakan membutuhkan indikator yang dapat dibandingkan. Jumlah pengaduan warga, hasil pengawasan kepolisian, dan pengukuran kebisingan dalam periode tertentu dapat digunakan untuk menilai apakah gangguan mengalami penurunan.
Kejelasan koordinasi operasional juga diperlukan. Pemerintah desa, komunitas, dan kepolisian mempunyai ruang peran yang berbeda dalam menjaga ketertiban. Pembagian tugas yang terukur dapat membantu memastikan bahwa upaya pencegahan berjalan tanpa menimbulkan persoalan kewenangan di lapangan.
Riwayat penertiban di Pererenan dan kawasan sekitarnya menunjukkan bahwa persoalan knalpot brong sudah mendapat perhatian aparat sebelum munculnya spanduk tiga bahasa pada Oktober 2026. Penindakan telah dilakukan, tetapi pelanggaran masih ditemukan dalam sejumlah operasi berikutnya.
Rangkaian temuan itu belum cukup untuk menyatakan bahwa penertiban selama ini gagal. Sebaliknya, keberadaan spanduk dan satgas juga belum dapat dijadikan bukti bahwa gangguan kebisingan telah berhasil dikurangi.
Kasus Pererenan memperlihatkan kebutuhan untuk menghubungkan partisipasi masyarakat dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas dan evaluasi berdasarkan data.
Perselisihan antara pengendara dan anggota satgas pada 2 November telah selesai melalui mediasi. Sementara itu, persoalan yang melatarbelakanginya masih membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Keberhasilan penertiban berikutnya akan ditentukan oleh kepatuhan pengendara, kejelasan peran masyarakat, konsistensi pengawasan kepolisian, serta tersedianya data yang menunjukkan perubahan kondisi di lapangan. Tanpa ukuran tersebut, sulit mengetahui seberapa jauh larangan knalpot brong benar-benar memberikan dampak terhadap kenyamanan lingkungan Pererenan. (*)
Menot Sukadana