PPN Pembalut Dinilai Ancam Kesehatan Perempuan Miskin
SURABAYA, PODIUMNEWS.com – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen terhadap produk pembalut dinilai berisiko mengancam kesehatan perempuan berpenghasilan rendah. Beban biaya kebutuhan menstruasi dikhawatirkan mendorong perempuan mengurangi frekuensi penggantian pembalut atau beralih menggunakan bahan yang tidak higienis.
Peringatan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Heru Tjaraka, dalam keterangan yang dipublikasikan melalui laman resmi UNAIR, Jumat (6/11/2026).
Heru menjelaskan, pembalut merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi perempuan secara rutin. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, tambahan biaya untuk membeli pembalut dapat memengaruhi kemampuan mereka memenuhi kebutuhan menstruasi secara layak.
Menurutnya, “pajak ini memicu perubahan perilaku konsumsi yang berisiko bagi kesehatan.”
Perubahan perilaku yang dimaksud antara lain mengurangi frekuensi penggantian pembalut, menggunakan bahan alternatif yang tidak higienis, hingga mengurangi anggaran kebutuhan pokok lainnya.
Heru mengingatkan, penggunaan bahan pembalut alternatif yang tidak steril dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kualitas hidup perempuan.
Ia menjelaskan, pengenaan PPN terhadap pembalut didasarkan pada prinsip objektivitas dan netralitas pajak konsumsi. Dalam sistem perpajakan tersebut, status barang sebagai objek pajak tidak ditentukan oleh jenis kelamin maupun kondisi biologis konsumen.
Namun, penerapan prinsip tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kenyataan bahwa pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dihindari setiap bulan.
Heru karena itu mengusulkan pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 dengan memasukkan pembalut ke dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
“Penyesuaian aturan ini tidak hanya menegakkan prinsip keadilan gender dan kesehatan publik,” ujarnya.
Selain berkaitan dengan kesehatan, Heru menilai pembebasan PPN pembalut masih memungkinkan dilakukan tanpa mengganggu penerimaan negara secara signifikan.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 60 juta hingga 70 juta perempuan usia produktif di Indonesia dengan rata-rata pengeluaran pembalut Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan.
Berdasarkan perkiraan tersebut, potensi penerimaan PPN pembalut dihitung berkisar Rp1,5 triliun hingga Rp2,5 triliun setiap tahun. Angka itu merupakan estimasi akademisi, bukan data realisasi penerimaan pajak pemerintah.
Heru menawarkan dua pilihan kebijakan. Pertama, pemerintah mengubah PP Nomor 49 Tahun 2022 agar pembalut memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Kedua, menerapkan skema PPN ditanggung pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai kebijakan sementara.
Menurutnya, skema PPN DTP dapat digunakan sebagai langkah transisi atau uji coba sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai pembebasan pajak secara permanen.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pembalut masih termasuk barang kena pajak yang belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa produk pembalut dikenai PPN dengan beban efektif sebesar 11 persen.
“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026).
DJP menjelaskan, pengenaan PPN pembalut bukan merupakan pajak khusus terhadap perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah juga menyatakan setiap usulan perubahan perlakuan pajak terhadap pembalut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampak sosial, serta implikasinya terhadap penerimaan negara. (sukadana)