Polres Badung Gelar FGD Tentang Perda Desa Adat
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan Perda No 4 tahun 2019, pukul 09.25 wita, Polres Badung menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Pandawa Hotel Made Bali di Jalan Raya Sempidi Kec. Mengwi Badung, Selasa (28/01).
Kegiatan yang bertujuan untuk membedah Perda Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Implementasi pelaksanaannya, dihadiri Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga S.
Juga dihadiri pejabat utama, Kapolsek jajaran Polres Badung dan bhabinkamtibmas Polres Badung. Kemudian, 68 Bendesa Adat se- kabupaten Badung, 8 orang Ketua Pecalang dari 4 Kecamatan Kab. Badung.
Dalam sambutannya, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menjelaskan pertemuan ini dilakukan dalam rangka membedah Perda Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Implementasi pelaksanaannya.
Diterangkannya, derasnya arus dinamika sosial yang merubah tataran kehidupan masyarakat baik dari faktor ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan teknologi, selain membawa perubahan ke arah positif juga bisa menimbulkan kerawanan jika pandangan penafsiran terhadap hukum berbeda beda.
"Kita antisipasi sebelumnya, sehingga peluang atau celah untuk melakukan tindakan diluar ketentuan serta cenderung melanggar hukum, dapat dicegah lebih dini", ucap Kapolres.
Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta yang hadir aktif menanyakan kepada para narasumber, sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum.
"Semoga dengan adanya FGD ini kita menemukan pemahaman dan kajian yang sama terhadap Perda No 4 Prov. Bali 2019 dan Pergub Bali No 34 tahun 2019", harap AKBP Roby.
Sementara itu, narasumber Dosen Universitas Saraswati Denpasar Ni Komang Sutrisni SH, MH menjelaskan bahwa kedudukan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019, sudah sesuai dengan hirarki hukum. Diharapkannya, dengan adanya Perda tersebut dapat saling melengkapi bukan malah sebaliknya saling melemahkan terhadap aturan hukum yang ada di atasnya yang merupakan sumber hukum.
Selanjutnya dari Ketua FKUB Prov Bali / Bendesa Agung Ida Penglisir Agung Putra Sukahet, juga menjelaskan Pararem adalah suatu Kesepakatan Kolektif berlaku untuk internal kompok yang sepakat maupun eksternal yang masuk ke wilayah tersebut.
"Perda adat adalah merangkum semua yang ada di masing-masing adat, baik yang berkaitan dengan pararem maupun awig-awig", katanya sembari mengatakan Desa adat diperbolehkan untuk melakukan pungutan di obyek yg menjadi Milik Desa Adat. (SIL/PDN)