Search

Home / Aktual / Hukum

Dikirimi Satu Paket Sabu, Seorang DJ Wanita Dituntut Penjara Setahun

   |    09 Maret 2020    |   11:16:32 WITA

Dikirimi Satu Paket Sabu, Seorang DJ Wanita Dituntut Penjara Setahun
Terdakwa Monica Asri Desia saat mengikuti proses perdingan di PN Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Monica Asri Desia (30) seorang Disc Jockey (DJ) salah satu tempat hiburan malam yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika ini dituntut selama 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung menyatakan terdakwa mengetahui keberadaan barang bukti terlarang yang diduga sabu namun tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian.

"Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, Senin (9/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar ini langsung mengajukan pembelaan dengan memohon keringanan hukuman.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menyeret terdakwa menjadi pesakitan bermula ketika ia menerima pesan melalui messenger dari seseorang bernama Kebo (belum tertangkap), Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pesan tersebut isinya, "Dul uang ci tak ganti dengan bahan aja ya". Karena terdakwa tidak menjawab, Kebo kembali mengirim pesan , "Bahan turun di Jalan Pulau Indah".

Malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa baru membalas pesan berbunyi, "Kalau memang ada di situ biarkan saja, jangan saya diganggu, saya lagi kerja".

Setelah pulang dari bekerja, terdakwa menuju tempat kos teman terdakwa bernama Alfred (belum tertangkap) di Jalan Pulau Misol No.61 Denpasar dan menginap di sana.

Keesokan harinya, Rabu (16/2/2019) saat bangun tidur sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa sudah melihat saksi Putu Prasetya Febby Wahyudi alias Jack Dee sudah ada di tempat kos Alfred.

"Terdakwa lalu bangun dan menunjukkan pesan dari Kebo soal alamat tempelan sabu kepada Alfred dan Jack Dee. Usai melihat, Alfred menyuruh terdakwa mengirim alamat tempelan sabu ke handphone miliknya," jelas jaksa.

Beberapa saat kemudian, Alfred dan Jack Dee keluar dari kamar kos dengan meminjam sepeda motor milik terdakwa, sedangkan terdakwa tetap berada di dalam kamar kos Alfred.

Tidak lama kemudian, Alfred menelpon terdakwa yang isinya, "Tolong ci buang kotak yang ada disitu". Terdakwa lalu mengambil kotak dan memberikannya kepada istri Alfred untuk dibuang.

Setelah itu, Alfred kembali menelepon dengan mengatakan, "Dul ci keluar dari sana sekarang, pergi dari sana".

Belum sempat pergi, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar datang dengan membawa Jack Dee yang sebelumnya ditangkap di utara garase Bus Restu Mulya di Jalan Pulau Kawe, Denpasar. 

Saat menangkap Jack Dee, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,13 gram. Terdakwa lalu dibawa ke Mapolesta Denpasar. (JRK/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin