Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Gubernur Koster Bantah Izinkan Warga Bali Akses Internet Saat Nyepi

Oleh Podiumnews • 18 Maret 2020 • 22:41:52 WITA

Gubernur Koster Bantah Izinkan Warga Bali Akses Internet Saat Nyepi
Sekda Dewa Indra

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster membantah mengizinkan warga Bali bebas mengakses internet saat perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1942 pada Rabu (25/3/2020) mendatang.

Bantahan itu disampaikannya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali Dewa Made Indra, terkait pemberitaan di salah satu media online berjudul ‘Koster Izinkan Warga Bali Akses Internet dan Ambulans Saat Nyepi karena Corona’. Berita tersebut kemudian menyebar dengan cepat melalui media sosial yang menimbulkan interpretasi beragam dari masyarakat.

Meluruskan pemberitaan tersebut, Sekda Dewa Indra menyebut, pada saat jumpa pers di Gedung Jaya Sabha, Selasa (17/3), Gubernur Wayan Koster mendapat pertanyaan terkait adanya surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Bali yang memintanya memberi dispensasi bagi warga dan rumah sakit agar bisa mengakses internet, siaran televisi, hingga ambulans saat Hari Raya Nyepi. Menjawab pertanyaan itu, Gubernur Koster mengatakan bahwa dalam kaitan dengan pelayanan yang berhubungan dengan kemanusiaan, ia perlu menerapkan kebijakan khusus.

“Berikut yang berkaitan dengan adanya surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia supaya media elektroniknya dalam kaitan dengan pelayanan bisa tetap diberi ruang untuk aktif. Karena ini untuk pelayanan kemanusiaan, saya perlu melakukan tindakan. Terhadap hal yang perlu penanganan atau membutuhkan hal khusus, itu bisa dilaksanakan. Kaitannya dengan pelayanan publik tetap, ambulans tetap bisa operasi. Pada Nyepi sebelumnya memang sudah begitu,” demikian kutipan rekaman pernyataan Gubernur Koster saat jumpa pers pada Selasa kemarin.

Jadi terhadap pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online tersebut, ditegaskan Sekda Dewa Indra, hal itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Wayan Koster pada saat jumpa pers Selasa kemarin. Karena pada tulisan berita tersebut disebutkan bahwa masyarakat di Bali pada saat Hari Raya Nyepi bisa mengakses internet dan nonton televisi.

Agar persoalan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjawab surat dari ARSSI. Dalam surat jawaban itu dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengeluarkan seruan kepada penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV.

Seruan tersebut diperkuat oleh keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali. Pemprov Bali menyerukan pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Hari Nyepi Tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sampai dengan 26 Maret pukul 06.00 Wita. Kecuali untuk obyek vital, antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, Pemadam Kebakaran, pelabuhan dan bandara.

Penghentian internet didasari atas seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan dan unsur Pimpinan Daerah pada 11 Februari 2020. Hal ini untuk menciptakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang khusuk, tertib, menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab di internet. Seruan itu juga didasari Nota Kesepakatan KPID Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali yang dihadiri oleh utusan dari PHDI Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan seluruh lembaga penyiaran yang ada di Bali pada tanggal 16 Maret 2020 di Gedung DPRD Bali.

Pemprov Bali juga menyerukan agar televisi dan radio tidak mengadakan atau melakukan siaran di Bali selama pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA s/d tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita. Pemberhentian siaran televisi, radio dan siaran lainnya dimaksud didasarkan atas kebutuhan untuk menciptakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang khusuk, tertib. Karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berata Penyepian.

Sementara pelayanan terhadap ambulans rumah sakit (RS) tetap diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang di wilayah RS dimaksud. Sehingga perjalanan ambulans bisa dipantau, dikondisikan dan diinformasikan kepada pecalang lainnya di sepanjang jalur yang diewati ambulan. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada penyetopan ambulans sembarangan, dan mencegah penyalahgunaan ambulans untuk keperluan lainnya. (ISU/PDN)