Podiumnews.com / Khas /

Yonda Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Oleh Podiumnews • 22 Desember 2017 • 05:49:36 WITA

Yonda Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Made Wijaya alias Yonda saat menjalani sidang.

DENPASAR-Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda (47), divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (22/12).

Pria yang juga anggota DPRD Badung ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung.

Dalam putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa Yonda terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut  Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara," tegas ketua hakim I Ketut Tirta.

Vonis ini lebih berat 4 bulan dari tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif penuntut umum. Sehingga dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah.

Atas putusan ini baik JPU Suhadi dkk, maupu kuasa hukum dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir. (TIM)