Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Bupati Badung Keluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa

   |    31 Maret 2020    |   17:31:42 WITA

Bupati Badung Keluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (Foto: Istimewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa. Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020 ditujukan kepada para Perbekel se-Badung.

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Surat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tanggal 20 Maret 2020, Nomor : 26/SatgasCovid19/III/2020 perihal Aktivitas Posko Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.

Instruksi bupati memuat 8 poin, Pertama melakukan tindakan dan langkah-langkah percepatan dan koordinatif dalam pencegahan Covid-19 di Desa yaitu dengan melakukan penyemprotan desinfektan di wilayah desa.

Selanjutnya berkoordinasi, bersinergi dan bekerjasama dengan Desa Adat mengawasi pergerakan interaksi sosial masyarakat di Desa untuk menghindarkan adanya aktifitas berkumpul ataupun membuat acara keramaian di Desa.

Melakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan dan menginformasikan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, tidak panik dan selalu cermat bijak dalam menyimak informasi berita terkait Covid­-19.

Kedua, segera membentuk Posko Relawan Desa Lawan Covid-­19 dengan struktur   dan tugas yang diketuai Perbekel yang berpedoman pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid­-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Ketiga, Posko Relawan Desa Lawan Covid-­19 berkedudukan di kantor Desa. Keempat, terkait pembiayaan kegiatan percepatan pencegahan penyebaran Covid­-19 di Desa bersumber dari APBD dan/atau APBDes tahun 2020.

Kelima, untuk pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid­19 berpedoman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.  Bekanja itu dapat menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020  atau merubah Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran bila tidak mencukupi.

Keenam, Posko penanggulangan Covid-19 atau sebutan lainnya yang sudah dibentuk di desa agar segera menyesuaikan dengan Instruksi Bupati ini. 

Ketujuh, Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta Kedelapan instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu 30 Maret 2020. (RIS/PDN)

Baca juga :
  • Bupati Badung: Polri Mitra Strategis Jaga Bali
  • Bupati Jembrana Lantik Pejabat di Tengah Sawah
  • Bupati Badung Dukung Bale Kertha Adhyaksa Bali