Kapolri Larang Polisi dan PNS di Lingkungan Polri Mudik Lebaran
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kapolri Jenderal Idham Azis melarang anggota korps Bhayangkara dan PNS di lingkungan Polri berpergian ke luar daerah atau mudik pada Lebaran tahun ini.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomoer : ST/1083/IV/KEP./2020 yang dikeluarkab dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Ya dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (3/4) di Jakarta.
Selain Kapolri juga mendorong agar polisi dan PNS untuk menerapkan kebijakan pemerintah terkait pshycal distancing serta menjaga hidup bersih dan sehat.
Dalam surat telegram Kapolri itu ada empat ketentuan. Yaitu, pertama, tidak bepergian keluar daerah dan/atau giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun giat mudik lainnya.
Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (socia /physical distancing).
Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Terakhir keempat, menerapkan perilaku hidup bersih. (COK/PDN)