Wacana Nyepi Desa Adat Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Menyikapi ramainya wacana Nyepi Desa Adat yang rencananya bakal dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 20 April mendatang, Pemprov Bali menegaskan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Tidak juga kewenangan dari gubernur selaku kepala pemerintah daerah. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (7/4).
Lebih jauh, Sekda Dewa Indra menyampaikan Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya-upaya penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi dimiliki Bali, yaitu Nyepi.
Demikian pula halnya dengan banyaknya muncul pemikiran maupun penjelasan di media yang bernada kurang setuju dengan wacana itu melalui argumen masing-masing, baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.
Dalam hal ini Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut. Menyadari ini bukan kewenangan dari pemerintah daerah maupun gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDi dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.
“Besok Rabu, PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama," ujarnya.
Ketika nantinya lanjut dia, Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui Nyepi desa Adat di laksanakan di seluruh desa adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat. Baik itu tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta bendesa adatnya.
"Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah, dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama," tegas Dewa Indra.
Dewa Indra juga menegaskan, jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan Nyepi Desa Adat, maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan tertib dengan mempertimbangkan segala aspek. Baik itu aspek kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan, dan lain sebagainya.
Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah. Sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya.
Ditambahkannya, jika wacana ini disetujui, pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa bersiap-siap terlebih menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lainnya. Tujuannya supaya pelaksanaanya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar.
Di akhir siaran persnya, Dewa Indra juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait Nyepi Desa Adat, maupun yang memberikan pandangan yang berbeda.
“Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik ,dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi virus Corona,“ demikian Dewa Indra. (JRK/PDN)