Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Vidcon Mendagri, Giri Prasta: Badung Siapkan Dana Tanggap Darurat Rp 114 Milyar

Oleh Podiumnews • 09 April 2020 • 21:32:30 WITA

Vidcon Mendagri, Giri Prasta: Badung Siapkan Dana Tanggap Darurat Rp 114 Milyar
Bupati Giri Prasta

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wabup. I Ketut Suiasa dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti video conference (vidcon) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (8/4) di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung. 

Vidcon tersebut juga diikuti Ketua KPK RI, Ketua BPK RI, Kepala BPKP, Kepala LKPP dan Kabareskrim, Sekda Provinsi dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Rapat membahas terkait akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

Dalam rapat tersebut Bupati juga didampingi Inspektur Luh Suryanithi, Kepala BPKAD I Ketut Gede Suyasa, Kadiskominfo IGN Gede Jaya Saputra dan Kabag Humas Made Suardita.

Dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa krisis virus Corona sudah melanda semua negara (203 negara sudah terpapar).

Krisis pandemi sekarang ini merupakan krisis pandemi yang terluas dalam sejarah umat manusia. Dampak dari virus Corona, Indonesia mengalami masalah kesehatan yang bertimbal balik dengan masalah ekonomi di dunia.

Oleh karena itu strategi utama adalah mengutamakan kesehatan publik, tapi juga menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam.

"Sektor pariwisata sangat terpukul, daerah wisata, restoran, hotel mengalami pukulan yang amat keras. Daerah seperti Bali, khususnya Badung yang PAD-nya banyak dari sektor wisata terpukul juga, termasuk sektor lain terkena dampaknya, " terang Mendagri. 

Dari dampak krisis Covid-19 ini, Mendagri melihat kemampuan negara dan daerah akan berkurang terutamanya dari sektor pendapatan. Berkurangnya pendapatan pusat pasti akan berpengaruh pada transfer ke daerah.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk melakukan perubahan APBN dengan dikeluarkannya Perpu salah satunya Perubahan APBN yang mengarah kepada rasionalisasi berkurang.

APBD juga akan mengalami tekanan, karena pengurangan transfer dari pusat maupun dari PAD di daerah yang akan berkurang. 

Selaku pembina pemerintahan daerah, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan realokasi dan refocus anggaran.

Kemendagri juga telah mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Giri Prasta menyatakan siap melaksanakan apa yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri dalam menangani pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran, untuk dana desa, Giri Prasta sudah memerintahkan perbekel agar anggaran dana desa alokasinya diatur dalam musyawarah desa.

Selain itu, desa melakukan program padat karya tunai untuk menggerakkan ekonomi desa, dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Bahkan pihaknya selaku pimpinan di Kabupaten Badung sudah melakukan realokasi anggaran dana tanggap darurat sebesar Rp 114 Milyar. (RIK/PDN)