Permudah Layanan, Disdukcapil Badung Luncurkan Aplikasi Chatbot
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dalam rangka mempermudah melayani masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, meluncurkan aplikasi chatbot (layanan obrolan virtual). Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat bisa “berinteraksi” dengan chatbot melalui nomor hotline 08970531571.
“Pemerintah sudah mengimbau agar menerapkan social distancing dalam mencegah covid-19. Jadi, kami membuat yang namanya aplikasi chatbot, sehingga masyarakat tidak perlu ke luar rumah, cukup mengurus administrasi dari rumah,” ungkap Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung A.A Ngurah Arimbawa, Jumat (10/4).
Berdasarkan uji coba selama 2 minggu, Ada 15 permohonan yang bisa dilayani melalui aplikasi chatbot ini meliputi pencetakan KTP elektonik, penerbitan Suket (surat keterangan), penerbitan identitas penduduk non permanen, penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) WNA, penerbitan, penerbitan KIA, konsolidasi data, penerbitan surat pindah keluar, penerbitan Akte Kelahiran, penerbitan 3 in 1 Akte Perkawinan, penerbitan 3 in 1 Akte Kelahiran, penerbitan 3 in 1 Akte Kematian, penerbitan Akte Perceraian, penerbitan KK WNA baru/pindah dating, serta penerbitan Akte Kematian.
Arimbawa menyatakan, penerapan aplikasi chatbot mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Selain itu, Surat Edaran Dirjen Dukcapil, Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Badung Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019).
"Aplikasi ini akan terus kami sempurnakan kedepannya, sehingga benar-benar memberikan kepuasan terhadap masyarakat baik dari segi waktu maupun teknis pelaksanaannya," imbuhnya.
Sementara itu salah satu Kepala Lingkungan yang memanfaatkan aplikasi chatbot mengatakan bahwa pelayanan aplikasi ini sebagai bagian dari pelayanan daring sangat bagus dalam mendukung kebijakan pemerintah terutama penerapan social distancing maupun physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.
Disamping itu dari segi waktu sangat efektif karena selaku kaling, pihaknya tidak perlu lagi ke puspem untuk mengurus administrasi warganya tapi cukup dari rumah sehingga dapat mengerjakan tugas-tugas lainnya. (RIS/PDN)