PTOB Bali Desak Pemprov Tegas Tertibkan Plat Luar Daerah
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tranportasi yang beroperasi di Bali yang menggunakan plat luar daerah tidak dilakukan penertiban dengan tegas.
Padahal mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 71 Ayat 1 mengatur agar pemilik wajib melaporkan kepada Kepolisian agar kendaraan bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari tiga bulan di luar wilayah agar diregistrasi.
"Mengacu pada aturan tersebut, seharusnya Pemerintah Daerah Bali melakukan penertiban agar tidak merugikan daerah," kata Ketua Perkumpulan Taksi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata di Denpasar, Selasa (30/1/2018).
Namun, masih banyak pelaku usaha kendaraan online tidak mengikuti aturan tersebut, termasuk perusahaan BUMN dan sejumlah instansi pemerintah.
"Mereka hanya merusak infrastruktur jalan di Bali maupun membuang gas emisi," ujarnya.
Selain itu, mereka juga tidak memberikan pemasukan kepada daerah, karena tidak membayar pajak di Bali
Lebih lanjut, Suata menilai implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah akan berlaku semenjak 1 Februari mendatang.
Dalam Permenhub telah mengatur driver berkewajiban menggunakan surat izin mengemudi (SIM) maupun uji kendaraan (KIR)
"Semua itu memang harus dipenuhi. Misalnya, SIM dan KIR, itu bukan kepada mereka saja (online) diterapkan, angkutan konvensional juga sama," terangnya.
Untuk itu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Bali, Polda Bali dan Dinas Perhubungan Bali bertindak tegas, tidak mentolerir pelanggaran.
Hal itu untuk mencegah pelanggaran hal serupa yang berang kali.
Upaya itu untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat agar sesuai standar. (ISU/PDN)