Podiumnews.com / Khas /

Kajati Bali Pastikan Tidak Ada Kasus Mengendap di Kejaksaan

Oleh Podiumnews • 31 Januari 2018 • 13:33:51 WITA

Kajati Bali Pastikan Tidak Ada Kasus Mengendap di Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali DR. Jaya Kesuma,SH.M.HUM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ida Bagus Wiswantanu,SH,MH, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi bali Eri Satriana,SH,MH dengan disaksikan kajari Buleleng H. Fahrur Rozi,SH,MM, Kajari Bangli Ida Ayu Komang Ratna Sari Dewi,SH,MH serta Kajari Jembrana Anton Delianto, SH.

SINGARAJA,  PODIUMNEWS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Dr. Jaya Kesuma, SH., M.HUM., memastikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, baik itu positif maupun negatif.

Semua itu diperlukan sebagai bahan evaluasi kinerja institusi Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Tinggi Bali maupun di seluruh jajaran Kejari se-Bali.

"Bahkan jika terindikasi ada hal-hal yang menyimpang dilakukan oleh anggota kejaksaan, maka silahkan masyarakat segera melaporkan untuk kami lakukan pembenahan," demikian ditegaskan Jaya Kesuma dalam Dialog Jaksa Menyapa yang digelar RRI Singaraja, Selasa (30/1/2018) lalu.

BACA JUGA : Kejati Bali Pantau Sengketa Tanah di Pulau Dewata


Ketika disodorkan pertanyaan dugaan adanya kasus yang sengaja diendapkan oleh kejaksaan. Dalam kesempatan ini, Jaya Kesuma dengan tegas menampiknya.

Disebutnya ketika semua ketentuan hukum sudah semua terpenuhi, maka proses penanganannya akan berjalan sesuai prosedur.

"Tidak ada kasus yang sengaja diendapkan di Kejaksaan, semua berjalan sesuai mekanisme," tegasnya.

Namun demikian, dengan munculnya kesangsian bahkan dugaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan yang mencurigai terjadinya pengendapan kasus, itu disebutnya sangat wajar mengingat belum tentu semua masyarakat paham soal proses hukum.

Bagi Kajati Bali tidak ada kasus yang mandeg, karena dalam proses hukum memerlukan proses.

Dicontohkan dalam penanganan sebuah kasus, akan ada pemanggilan para saksi, dan itupun tidak cukup sekali sehingga memerlukan waktu cukup panjang.

Terlebih lagi bila menyangkut kerugian negara, itu akan ada hitung hitungan dan yang tidak kalah pentingnya perlu pembuktian, disamping hal lain yang berhubungan dengan kelengkapan dalam penanganan kasus hukum dengan demikian butuh proses panjang.

Guna memberi pemahaman kepada kalangan masyarakat dan komponen lainnya, menurut Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma, SH., M.HUM  tidak hanya melakukan sosialisasi tentang masalah hukum kepada masyarakat di desa desa. Namun suatu ketika pihak Kejaksaan Tinggi Bali juga masuk ke sekolah sekolah untuk menyampaikan penyuluhan hukum di kalangan anak muda.

Sementara terkait program Jaksa Menyapa, dikemas dalam format diskusi interaktif sehingga terjadi komunikasi dua arah, serta bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bertanya langsung terkait berbagai persoalan hukum.

Program ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran, serta mendukung kebijakan penegakan hukum yang diambil oleh insitusi Kejaksaan. Dan program ini dinilai sangat efektif sebagai langkah aktif guna menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Hal itulah yang kemudian menjadi latar belakang tercetusnya ide program Jaksa Menyapa.

Siaran perdana Dialog Jaksa Menyapa RRI Singaraja menghadirkan tiga narasumber utama yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Bali DR. Jaya Kesuma,SH.M.HUM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ida Bagus Wiswantanu,SH,MH, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi bali Eri Satriana,SH,MH.

Disaksikan kajari Buleleng H. Fahrur Rozi,SH,MM, Kajari Bangli Ida Ayu Komang Ratna Sari Dewi,SH,MH serta Kajari Jembrana Anton Delianto, SH. (HRB/PDN)