Warga Datangi Kantor Layanan Publik Wajib Gunakan Masker
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengeluarkan surat edaran mewajibkan setiap warga yang datangi kantor layanan publik untuk mengenakan masker.
Dikeluarkannya surat dengan nomor 149/GugusCovid19/V/2020 ini bertujuan untuk menahan laju penyebaran virus Covid-19 di Bali. Hal ini menyusul temuan di lapangan adanya warga bandel tidak mengenakan masker saat di luar rumah
“Bagi pengunjung atau pemohoon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya,” tegas Dewa Indra, Kamis (14/5) di Denpasar.
Namun lanjut pria yang juga Sekda Pemprov Bali ini, apabila kebetulan mereka adalah disabilitas atau warga kurang mampu, maka kantor layanan publik wajib memberikan bantuan masker.
“Unit-unit pelayanan publik perlu menyiapkan masker khusus diberikan kepada mereka (disabilitas/warga kurang mampu), sehingga proses pelayanan publik untuk mereka tetap bisa berlanjut,” pinta Dewa Indra.
Surat edaran ini akan diberlakukan terhadap seluruh instansi dan fasilitas pelayanan publik di Provinsi Bali serta tingkat kabupaten/kota se-Bali. Selain itu juga akan diberlakukan kepada layanan pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan. (ISU/PDN)