Podiumnews.com / Khas /

Kejari Tahan Kadis Kominfo Jembrana, Diduga Korupsi Rp 429 Juta

Oleh Podiumnews • 05 Februari 2018 • 13:26:01 WITA

Kejari Tahan Kadis Kominfo Jembrana, Diduga Korupsi Rp 429 Juta
Tersangka mengenakan rompi tahanan Kejari Jembrana

JEMBRANA, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, Putra Riyadi, Senin (5/2/2017).

Penahanan ini dalam kaitan tindak lanjut penanganan penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp. 429.700.000.

Selain menahan pejabat eselon II Pemkab Jembrana, Kejaksaan juga menahan tersangka I Nengah Darna sebagai koordinator terminal manuver Gilimanuk.

Kedua tersangka diperiksa secara terpisah, Kadis Kominfo Putra Riyadi didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan I Nengah Darna hadir bersama keluarganya.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, keduanya terlebih dahulu menjalani cek kesehatan. Usai iu keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus.

Sekitar pukul 12.30 wita, mereka keluar sudah mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas Kejaksaan dan Kepolisian, lanjut digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Jembrana.

Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Anton Delianto membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut. 

Dijelaskannya, kasus yang ditangani sudah masuh ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka yakni Putra Riyadi dan Nengah Darna.

"Hasil penyidikan tahap kedua, keduanya kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Terkait ada atau tidaknya penambahan tersangka, kami masih melakukan penyelidikan," jelasnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan seksi intelijen Kejari Jembrana pada awal tahun 2017 lalu. Dimana dalam pengelolaan dana retribusi parkir manuver terminal Gilimanuk tahun 2016, diduga ada indikasi penyimpangan.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan di ruangan perhubungan yang dilakukan Kejaksaan, disinyalir ada yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Antara pendapatan daerah yang masuk ke kas daerah, dan jumlah kendaraan yang keluar Bali ditemukan selisih cukup signifikan. 

Sehingga dalam setahun diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp. 429.700.000.

Kedua tersangka kini disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (HBN/PDN)