Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Diskes Bali Setuju Penyeragaman Biaya Rapid Test Rp150 Ribu

Oleh Podiumnews • 09 Juli 2020 • 19:30:27 WITA

Diskes Bali Setuju Penyeragaman Biaya Rapid Test Rp150 Ribu
Ketut Suarjaya

DENPASAR, PODIUMNEWS,com - Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali akan segera menindaklanjuti tentang penetapan batas maksimal tarif rapid test (uji cepat) sebesar Rp 150 ribu oleh pemerintah pusat.

Kepala Diskes Bali, dr Ketut Suarjaya mengatakan, dalam waktu satu minggu ke depan, seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan uji cepat menerapkan tarif sesuai keputusan itu.

Pihaknya mengaku sangat setuju adanya ketentuan yang menyeragamkan layanan tes uji cepat tersebut. “Saya setuju rapid test itu harus murah. Terjangkau. Dan jangan memberatkan,” kata Suarjaya usai pelepasan rombongan Road to Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru di halaman depan Kantor Gubernur, Kamis (9/7).

Dikatakannya, tarif maksimal rapid test itu merupakan ketentuan pemerintah pusat, seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanannya harus menerapkannya. “Kami akan tertibkan kalau ada yang melanggar,” katanya.

Ditegaskannya, jika ada fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan tarif di atas Rp 150 ribu, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

Kata dia, fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan itu bisa dilarang untuk memberikan layanan rapid test. “Tidak boleh melayani rapid test. Jadi satu izin untuk layanan itu (rapid test) saja. Jadi, ketentuan itu harus diikuti,” tandasnya. (BAS/PDN)