Podiumnews.com / Khas /

Implementasikan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Koster Terbitkan Pergub Pelindungi Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan

Oleh Podiumnews • 10 Juli 2020 • 20:45:09 WITA

Implementasikan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Koster Terbitkan Pergub Pelindungi Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan
Gubernur Koster didampingi Ketua PHDI Bali, Bendesa Agung MDA Bali, Sekda Provinsi Bali, Kadis PMA Bali, dan Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali berfoto bersama seusai mengumumkan Pergub 25/2020.

DENPASAR, PODIUMNEWScom - Untuk meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna implementasikan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka perlu melakukan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan dasar dan tujuan dirinya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/7) petang.

“Pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat Hindu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kesucian Pura, pencurian Pratima, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan, mencegah dan menanggulangi kerusakan, pengrusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaannya secara niskala-sakala,” ujarnya.

Dikatakannya, Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala, memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengrusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat hindu secara niskala-sakala. “Pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi,” sebutnya.

 

Gubernur asal Sembiran ini menjelaskan, untuk pelindungan pura tersebut, meliputi Pura Sad Kahyangan, Pura Dang Kahyangan, Pura Kahyangan Jagat, Pura Kahyangan Desa, Pura Swagina, Pura Kawitan, dan sanggah/merajan. Selain itu, Pergub ini juga mengatur tentang pengamanan pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengrusakan, penodaan, dan penyalahgunaan pura. Pemeliharaan pura dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Penyelamatan pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. “Selain pura, tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak pelindungan yang sama,” imbuhnya.

Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menambahkan, untuk pelindungan pratima yakni pecanangan merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi Pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi, Mina, Macan Bersayap, dan sejenisnya. Arca merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi Pura dengan bahan logam mulia, batu mulia, kayu prabhu, uang kepeng berupa Bhatara/Dewa Dewi. Dan Wahana merupakan kendaraan (pelinggihan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan yang dipuja.

“Pengamanan pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengrusakan, dan pencurian Pratima. Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan cara merawat pratima secara berkelanjutan niskala-sakala, dan menempatkan pratima pada tempat yang sesuai. Untuk mencegah pengrusakan dan pencurian dilakukan dengan cara menjaga keberadaan pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern dan menempatkan pratima di rumah salah seorang pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat,” tambahnya.

Koster menjelaskan, untuk pemeliharaan pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian Pratima. Pemeliharaan Pratima dilakukan dengan cara merawat Pratima sesuai bentuk dan fungsinya, memfungsikan pratima sesuai perwujudan serta situs, dan menjaga nilai kesucian Pratima.Sedangkan penyelamatan pratima dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. “Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali pratima sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna semula. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi semula,” tandasnya.

Sementara terkait Pelindungan Simbol Keagamaan Umat Hindu, lanjut dia, meliputi aksara suci, gambar, istilah dan ungkapan keagamaan, arca, prelingga, wahana, dan uparengga. “Aksara suci paling sedikit meliputi Omkara, Krakah modre, Tri aksara, Panca aksara, dan Dasa aksara. Gambar paling sedikit meliputi Acintya, gambar Dewata Nawa Sanga, dan gambar Dewa Dewi. Istilah dan ungkapan keagamaan merupakan istilah dan ungkapan keagamaan yang diyakini mengandung makna kesucian sesuai dengan sastra Agama.  Arca merupakan simbol Dewa Dewi. Prelingga merupakan perwujudan Dewa Dewi yang terbentuk secara alami. Wahana merupakan bentuk kendaraan Dewa Dewi. Dan Uparengga merupakan perlengkapan upacara keagamaan,” bebernya.

 

Koster menambahkan, pengamanan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengrusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan. Pengamanan simbol keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan simbol keagamaan secara baik dan benar, menjaga simbol keagamaan untuk mencegah kerusakan, pengrusakan, pencurian, penodaan, dan Penyalahgunaan. Melaporkan pengrusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan simbol keagamaan kepada perangkat daerah dan/atau aparat hukum.

“Pemeliharaan simbol keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan dengan cara memfungsikan sebagaimana mestinya, menjaga nilai kesucian, dan merawat simbol keagamaan ini. Sedangkan untuk penyelamatan simbol keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau membuat kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah paling sedikit dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah, mewujudkan kembali simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah, dan mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan simbol keagamaan ke kondisi dan keadaan semula,” pungkasnya. (BAS/PDN)