Sekda Dewa Indra Keluarkan SE Tarif Tertinggi Rapid Test
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/13638/Yankes.Diskes/2020 tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Covid-19, Kamis (16/7).
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan mengingat Surat Edaran Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR Covid-19.
Dalam SE ini meyebutkan bahwa pelayanan rapid test untuk penanganan Covid-19 sesuai penugasan gugus tugas tidak dipungut biaya. "Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya paling tinggi Rp 150 ribu," ujar Dewa Indra dalam siaran persnya di Denpasar.
Ditambahkannya, semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi wajib memenuhi standar pelayanan dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. (BAS/PDN)