Oknum Perbekel Badung Dititip ke Lapas Kerobokan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - I Gusti Lanang Umbara (39) Ketua Paiketan Perbekel Se Kabupaten Badung yang juga diduga sebagai salah satu tim Pemenangan kandidat Cagub Bali menjalani pelimpahan tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (19/3).
Oknum perbekel di Badung ini begitu dilimpahkan ke Kejari Denpasar langsung di layar ke Lapas Kelas II A untuk dititipkan terkait kasus penganiayaan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Badung.
Seusai menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi, berkas dan barang bukti, mantan ketua forum Perbekel se-Badunng ini langsung digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititip di rumah tahanan (Rutan) Kerobokan sampai menjalani proses hukum berikutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Arief Wirawan membenarkan acara pelimpahan tahap II kasus ulah Oknum Perbekel di RSUD milik Pemkab Badung yang jadi viral di medsos tersebut.
“Berkas, barang bukti, sekaligus tersangka sudah dilimpahkan. Dan setelah proses pelimpahan tahap II ini, kita punya waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan, selama itu tersangka tetap ditahan dititipkan di LP Kerobokan," tutur Ariew.
Pejabat Kejari Denpasar asal Palembang, Sumatera Selatan ini menambahkan, atas tindakan oknum perbekel yang arogan itu dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.
"Untuk Jaksa penuntut yang ditunjuk menangani perkara ini pak Bela (Jaksa Bela Putra Atmaja),” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, perkara ini bergulir menyusul lantaran diduga perbuatan pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban dr Grace Juniaty. Berawal dari kedatangan tersangka ke IGD RSUD Mangusada Badung, membawa anggota keluarganya yang sedang mengalami sesak nafas, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu. (WDP/PDN)