Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

21 Calon Anggota KI Bali Ikuti Ujian Potensi

Oleh Podiumnews • 27 Juli 2020 • 19:32:56 WITA

21 Calon Anggota KI Bali Ikuti Ujian Potensi
Gede Pramana

DENPASAR, PODIUMNEWS.com -  Sebanyak 21 calon anggota Komisi Informasi (KI) Bali mengikuti ujian potensi untuk menggantikan keanggotaan KI Bali periode 2016-2020 yang akan segera berakhir masa jabatannya. Di mana ujian yang berlangsung di Dinas Diskominfos Provinsi Bali ini, mengemban visi “Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, Partisipatif, dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia Cerdas dan Sejahtera”, Senin (27/7).

Penilaian ujian sendiri akan dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi yang terdiri dari Kepala Diskominfos Provinsi Bali selaku Ex officio Ketua Panitia Gede Pramana, Ketua KI Pusat Gede Narayana, akademisi Prof. IGN Sudiana, akademisi Dr. AAG Wisnu Murti, dan Ketua PWI sekaligus Perwakilan tokoh masyarakat IGMB Dwikora Putra.

Ketua Panitia Gede Pramana mengungkapkan, pihaknya sempat menunda pelaksanaan tes bagi calon anggota KI akibat pandemi Covid-19 ini. “Astungkara akhirnya tes kembali dapat dilanjutkan mulai hari ini, yang diikuti 21 orang kemudian akan disaring menjadi 15 besar serta dilanjutkan tes psikotes dan dinamika kelompok pada 22 Agustus mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

“Dengan mendahulukan tata cara menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” tuturnya.

Dalam wewenangnya, lanjut dia, anggota KI terpilih nantinya akan menjalankan tugasnya, yakni untuk memanggil atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik, mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik, dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja secara transparan.

“Dengan terbentuk dan aktifnya Komisi Informasi di tengah masyarakat, maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kritis masyarakat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggungjawab dan aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga mampu meningkatkan kapasitas dan peran badan publik agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik,” pungkasnya. (BAS/PDN)