Si Mbah Dukun Gadaikan Mobil ke Banyuwangi, Dibekuk Polisi
DEBPASAR, PODIUMNEWS.com - Selama setahun lamanya Heri Sugianto (38) bersembunyi dari kejaran Polisi, akhirnya berhasil digiring ke Polsek Denpasar Barat.
Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Selain Heri, polisi juga meringkus dua orang yang membantu dalam proses penggadaian mobil, yaitu M. Abdul Malik dan Alma Turidi.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH menjelaskan, pelaku meminjam mobil korban Achmad Nur Cholis pada 15 April 2017, lalu.
Mobil jenis kijang kapsul bernomor polisi DK 168 CK itu lima hari digadaikan di Banyuwangi, Jawa Timur. Korban yang mendapatkan infornasi jika mobil miliknya digadaikan, setelah dicek ternyata mobil tersebut benar digadaikan Rp15 juta.
"Modusnya, pelaku ini pinjam mobil milik korban lalu meminta tolong kepada M. Abdul Malik untuk menggadaikan mobil," ungkapnya, Minggu (25/3).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir setahun, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di seputaran Monang Maning.
"Pelaku kita amankan di rumah temannya. Ia mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dan dibantu kedua temannya untuk menggadaikan mobil korban," terangnya.
Dari pengakuan pelaku dan perantara gadai didapatkan informasi bahwa barang bukti mobil ada di Banyuwangi.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Meskipun dua pelaku hanya perantara tetap kami tahan karena mereka turut membantu menggadaikan mobil itu," tutup Aan. (WDP/PDN)