Search

Home / Aktual / Pemerintahan

HUT RI, Masyarakat Wajib Mengibarkan Bendera dari Tanggal 1 Sampai 31 Agustus

   |    31 Juli 2020    |   20:37:35 WITA

HUT RI, Masyarakat Wajib Mengibarkan Bendera dari Tanggal 1 Sampai 31 Agustus
Dewa Made Indra

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Provinsi Bali mengharapkan seluruh masyarakat ikut bersama-sama menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Ketentuannya telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor : 003/15749/APOTDA/B.PEM.KES tanggal 30 Juli 2020. Demikian diungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat (31/7).

Menurut Dewa Indra, SE Gubernur Bali tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, tanggal 23 Juni 2020, yang mengatur tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Ditambahkannya, ada juga Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020, tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, tanggal 6 Juli 2020, tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Melalui SE ini, Dewa Indra berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020 dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020 di depan rumah masing-masing.

"Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.17 s.d. 11.20 WITA, selama 3 menit, segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak," ujarnya.

Ditegaskannya, seluruh masyarakat Indonesia pada waktu itu berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Namun, kata dia, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Lebih jauh, Dewa Indra berharap jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya berharap seluruh masyarakat Bali secara maksimal memanfaatkan logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media, website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi lainnya," tandasnya.

Dewa Indra menekankan agar pelaksanaan hal-hal dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (BAS/PDN)


Baca juga: Sekda Sri Puryono: Pensiun Harus Tetap Berkarya