JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Sekretariat Kabinet (Setkab) mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian 7 (Tujuh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setara eselon II) di lingkungan Sekretariat Kabinet (Setkab). Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Setkab, Farid Utomo, dalam pengumumannya tertanggal 30 Juli 2020 menyebutkan, ketujuh JPT Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka itu adalah: Para pelamar yang berminat mengisi jabatan-jabatan tersebut harus memenuhi persyaratan umum di antaranya: Selain harus memenuhi persyaratan umum, para pelamar yang berminat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu untuk posisi: “Pendaftaran ditutup pada 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB,” bunyi pengumuman tersebut. Menurut pengumuman itu, surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 ditujukan kepada: Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Kabinet dan dikirimkan melalui alamat email: pansel.jpt@setkab.go.id. Surat lamaran yang dikirimkan harus melampirkan: a. daftar riwayat hidup; b. salinan sah/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; c. salinan sah/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; d. salinan sah/legalisir Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir; e. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian; f. salinan sah/legalisir ijazah yang dipersyaratkan; g. fotokopi kartu NPWP; h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; i. pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6, dengan latar belakang merah; j. bukti penyampaian laporan SPT tahun 2018 dan 2019; k. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan/atau Berat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, serta Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin/Tidak Dalam Proses Pemeriksaan Pelanggaran yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, di atas materai Rp6.000,00; l. Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang dengan melampirkan bukti uji kompetensi; m. Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah; dan n. sertifikat pendidikan dan pelatihan. Dokumen surat lamaran beserta seluruh persyaratannya tersebut, menurut pengumuman ini, masing-masing di-scan dalam format pdf, kemudian disatukan/di-compress ke dalam 1 (satu) buah file yang berformat zip, dan diberikan judul nama pelamar dan jabatan yang dilamar, dan sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tangga 7 Agustus 2020, pukul 23.59 WIB. “Seluruh pengumuman dan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs web Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id. Untuk itu, pelamar seleksi diharapkan aktif mengakses situs tersebut,” bunyi pengumuman itu. Adapun tahapan seleksi dalam pengisian 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretariat Kabinet ini adalah: Ditegaskan dalam pengumuman itu, selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya, dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” bunyi akhir pengumuman itu. (COK/PDN)
Baca juga :
• Bupati Badung: Polri Mitra Strategis Jaga Bali
• Bupati Jembrana Lantik Pejabat di Tengah Sawah
• Bupati Badung Dukung Bale Kertha Adhyaksa Bali