KPPU RI Sosialisasi Usaha Makro dan Mikro di Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Menurut Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kamser Lumbanradja, Lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Itu disampaikannya, Selasa, (27/3) di Denpasar dengan melihat bangun industri usaha tersebut. Karenanya perlu menjadi kompetitif, sehinga akan terjadi persaingan yang kompetitif juga.
Selanjutnya yang, kedua mendorong prinsip kemitraan yang sehat, sehinga produksi dapat diserap dengan baik oleh pasar.
"Agar rentan harga produk antara usaha makro dan mikro tidak terlalu tinggi terjadi, maka ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Seperti mulai dari, membangun industri usaha agar menjadi lebih kompetitif. Selanjutnya, mendorong prisip kemitraan yang sehat juga," ujarnya.
Dirinya memaparkan, dengan membangun atau membuat industri menjadi kompetitif, akan tercipta persaingan yang sehat. Sehinga, pada saat orang ingin mengambil untung maka dia akan mempertimbangkan, dari pihak pesaingnya.
Artinya, kata dia sebuah industri harus mendorong agar selalu ada pemain baru masuk kedalamnya. Sehinga, akan selalu tercipta keadaan dengan tingkat keuntungan yang memadai," paparnya.
Selanjutnya yang kedua dikatakan, mendorong prisip kemitraan yang sehat sampai pelaku usaha kecil tersebut mulai tumbuh bagus. Meskipun nantinya, tidak akan tumbuh terlalu besar setidaknya usaha kecil akan menjadi kuat dan sehat.
"Usaha kecil akan menjadi kuat dan sehat. Itu bisa terjadi jika pasokan yang mereka (pelaku usaha kecil) butuhkan selalu tersedia dengan harga yang cukup murah. Produksi juga terserap oleh pasar dengan harga memadai, sehinga dapat memenuhi usaha para pelaku usaha," ujarnya.
Menurut Kamser, jika dilihat pasarnya masih Oligopoly, dua dan tiga orang saja atau pemain besar usaha yang menguasi pasar. Dirinya berharap, kedepan semakin banyak pemain usaha yang setara.
Jika pun seandainya ada punguasa pasar atau market lidernya, maka rentanya tidak akan terlalu jauh dengan pesaing-pesaing yang ada dibawahnya atau tidak terlalu leluasa mendikte harga-harga tersebut. (WDP/PDN)