Podiumnews.com / Khas /

Tidak Ditemukan Bukti, SP3 Kasus PD Parkir Demi Keadilan agar Kasus tidak Digantung

Oleh Podiumnews • 02 April 2018 • 14:34:36 WITA

Tidak Ditemukan Bukti, SP3 Kasus PD Parkir Demi Keadilan agar Kasus tidak Digantung
Kajari Denpasar, Silla Pulungan (kanan)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kajari Denpasar Sila Pulungan membenarkan telah menandatangani, penghentian sementara penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar, yang sempat menetapkan Direktur PD Parkir Kota Denpasar Nyoman Gde Sudiantara sebagai tersangka.

"Dihentikan kasusnya ya benar saya yang menandatangani langsung," tegasnya, Senin (2/4) di Denpasar.

Kata Sila, dasar dikeluarkannya penghentiannya penyidikan berdasarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Surat itu bernomor PRINT – 224/P.1.10/Fd.1/11/2017.

Disimpulkannya belum adanya kerugian negara dan belum cukup bukti atau membuktikan sebagai tersangka.

Jadi, kata dia demi keadilan agar kasus tidak digantung maka wajib dikeluarkan SP3.

"Dalam ekspos tidak ditemukan alat bukti." bebernya.

Ditambahkan Kasipidsus Syahru Wira bahwa pihaknya saat ini tidak cukup bukti kuat membidik mantan Dirut PD Parkir atas perbuatan melawan hukum.

"Terlebih hasil BPKP juga tidak ada dan ada membeberkan hasilnya," sambungnya.

Setidaknya setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua tahun lalu atas kasus dugaan korupsi, pria yang berprofesi sebagai Pengacara itu bisa bernapas lega.

Terkait terbitnya surat tersebut, Nyoman Gde Sudiantara tak banyak memberikan pernyataan. Sebaliknya, dia lebih banyak menyampaikan rasa syukur.

“Saya bersyukur dan berterima kasih, terutama untuk keluarga saya, yang selama dua tahun ini dihinggapi rasa galau,” ujarnya. (WDP/PDN)