Karaoke 888 KTV Terancam Disegel
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Klarifikasi yang sempat dilontarkan pihak manajemen Karaoke 888 KTV di Kuta yang membantah dikatakan usahanya penyedia prustitusi justru memperuncing tugas Polresta Denpasar mendalami penyidikan.
Bahkan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menggenjot penyelidikan kasus prostitusi terkait penggerebekan di Hotel Berry Glee yang satu atap dengan Karaoke 888 KTV di Jalan Raya Kuta nomor 139, Kuta.
Setelah menetapkan Fendi Pradana alias Venzo (25), papi karaoke sebagai tersangka, penyidik masih menyelidiki ijin karaoke yang dikelola pengusaha asal Jakarta tersebut.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, saat ini kasus 888 KTV masih dalam proses penyidikan Unit V Satreskrim Polresta Denpasar dan baru satu tersangka, yakni papi karaoke (Fendi Pradana).
“Satu tersangka papinya dijerat ancaman 5 tahun penjara dan cewek ceweknya jadi saksi kena tipiring,” beber Kombes Hadi di Polresta Denpasar.
Jika sebelumnya pemeriksaan terhadap kasus prostitusi, kini giliran penyelidikan terhadap hotel Berry Glee. Sejalan penyelidikan berlangsung, ternyata hanya Hotel Berry Glee yang memiliki ijin usaha, sedangkan ijin Karaoke 888 KTV belum ditemukan dan masih diselidiki.
“Ijinnya Hotel tapi di dalamnya ada Karaoke dan tidak sesuai peruntukannya. Untuk ijin Karaoke 888 KTV masih kami selidiki ijinnya,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Dirinya juga mengakui dalam penggerebekan tersebut pihaknya menemukan adanya prostitusi terselebung di tempat tersebut.
Sehingga dengan adanya pembuktian itu pihak Polresta Denpasar melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap mucikari Karaoke 888 KTV, Fendi Pradana.
Apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan Karaoke 888 KTV tidak berizin, Polresta Denpasar segera menyurati Pemda untuk segera diambil tindakan tegas.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Badung, pada kesempatan sebelumnya ditegaskan jika Karaoke di dalam hotel tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin ke pihak DPM-PTSP Badung.
“Sampai saat ini mereka (Karaoke 888 KTV Kuta, red) belum ada pengajuan izin. Dan, kami tidak ada mengeluarkan ijin karena tidak ada pengajuan,” ujar I Made Agus Aryawan selaku Kepala DPMPTSP Badung, Selasa (17/4) lalu.
Lanjut Agus Aryawan menyebut karaoke itu sudah melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan akan segera dilakukan tindakan.
“Kalau tanpa izin sudah beroperasi tentu itu sebuah pelanggaran. Dan kami akan segara berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda untuk menindak. Bisa dilakukan penyegelan sementara,” tegasnya saat itu.
Diberitakan sebelumnya, Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek kamar 2103 dan kamar 2011 Hotel Berry Glee, di Jalan Raya Kuta, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 wita lalu.
Di kamar tersebut, petugas kepolisian menangkap dua pemandu lagu (PL) dan seorang papi Karaoke 888 KTV.
Diduga kuat sebagai penyedia prostitusi dengan memasang tarif sekali BO (Booking Out) kepada tamu yang menginap di kamar 2103 dan 2011 di Hotel Berry Glee, sebesar Rp 3.350.000.
Sementara pihak Karaoke 888 KTV membantah sebagai penyedia prostitusi dan mengatakan penggerebekan yang dilakukan Polisi bukan di 888 KTV, tapi di kamar hotel Berry Glee.
Pihaknya juga dengan tegas mengatakan jika tempat usahanya tidak menyediakan layanan lebih (prustitusi). Bahkan mengklaim penggrebekan tersebut dilakukan dalam sebuah skenario terencana atau dijebak. (WDP/PDN)