Podiumnews.com / Khas /

Gubernur Koster Minta Lembaga Desa Adat Dikelola Baik, Lurus, dan Tulus

Oleh Podiumnews • 17 September 2020 • 21:36:39 WITA

Gubernur Koster Minta Lembaga Desa Adat Dikelola Baik, Lurus, dan Tulus
Gubernur Koster didampingi istri, Putri Koster tampak berfoto bersama di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menjadi saksi sejarah atas dikukuhkannya tiga lembaga desa adat di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Adapun ketiga lembaga yang dikukuhkan pada Kamis (17/9) di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar itu, adalah Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat (Pakis) Bali, Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat Bali untuk masa bakti 2020-2025.

Ketua Panitia Pengukuhan yang juga menjadi Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia, I Made Wena mengatakan bahwa pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan pasal 43 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tiap desa adat mesti memiliki lembaga desa adat yang terdiri dari Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pacalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha, dan Pasraman.

"Kemudian dipertegas juga pada pasal 52 di Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, di mana disebutkan setiap Lembaga Adat bisa membuat Pasikian di MDA tingkat Kecamatan, MDA tingkat kabupaten/kota, dan MDA tingkat provinsi," kata Made Wena.

Dalam acara ini, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet melantik Ny. Putri Koster sebagai Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, MDA Provinsi Bali masa bakti 2020-2025.

Sementara itu, Gubernur Koster di hadapan Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali, Paiketan Krama Istri Desa Adat Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa mengatakan bahwa desa adat adalah lembaga yang sangat mulia, sehingga harus dikelola dengan niat baik, niat lurus, dan tulus.

"Dalam sejarahnya, desa adat dibentuk oleh orang suci (Ida Bhatara Mpu Kuturan, red) sekitar abad ke-10 masehi, dan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kemampuan. Sehingga apa yang telah diwariskan saat ini, adalah tugas kita bersama untuk melestarikannya," kata Koster.

Ditambahkan Koster, tiap desa adat juga telah memiliki awig-awig, perarem, struktur organisasinya yang sangat lengkap dan dibentuk para panglingsir, di mana pada zaman dahulu disebut dengan desa pakraman.

"Hebatnya, desa adat ini dibentuk ketika belum ada dunia pendidikan. Tapi beliau bisa menciptakan lembaga desa adat ini dengan memiliki isi yang luar biasa, dan berwawasan ke depan,” tuturnya.

“Lengkap dengan keunikannya yang beragam, disertai nilai kearifan lokal Bali-nya yang menjadi pembeda Pulau Bali dengan pulau lain di Indonesia. Sehingga kita bangga ada warisan ini, dan kita bangga ada yang melestarikannya," imbuhnya.

Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menilai hal inilah yang membuat desa adat mampu bergerak pada segala sektor kehidupan. Posisinya pun sangat strategis, fundamental, dan bukan tergolong lembaga biasa seperti hal organisasi kemasyarakatan lainnya.

Untuk itu, Koster meyakini mereka yang ditetapkan menjadi prajuru di Paiketan Krama Istri Desa Adat (Pakis) Bali, Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat Bali masa bakti 2020-2025 telah menyiapkan diri dari niat secara tulus dan lurus.

"Di organisasi ini apa yang dicari? Di sini hanya dapat kebahagiaan, dan tulus ngayah untuk desa adat. Sehingga saya mohon kepada Krama Istri Desa Adat, Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat jangan hanya menjadi pajangan saja namanya sebagai pengurus, namun harus bekerja tulus dan lurus dengan mengacu pada Perda Desa Adat Nomor 4 Tahun 2019," pinta Koster.

Dalam prosesi pengukuhan yang disaksikan Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dan secara langsung dikukuhkan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tercatat Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) masa bakti 2020-2025 dipimpin Manggala Utama, Ni Putu Putri Suastini. Sedangkan untuk penyarikan dijabat Dr. Ni Wayan Suryati, SE., SH., MM., M.Ag, dan petengen dipercayakan kepada Anak Agung Sri Utari, SE.

Selanjutnya Prajuru Pasikian Pacalang Bali masa bakti 2020-2025 dipimpin oleh Manggala Utama, I Made Mudra, dengan Penyarikan Utama, Ngurah Putu Hadi Pradnyana, SH, dan Petengen Utama, I Ketut Wiratna, SE.

Sementara untuk Prajuru Pasikian Yowana Desa Adat Bali masa bakti 2020-2025, Manggala Utama bernama, Ida Dewa Agung Lesmana, SH., M.Kn, dengan Penyarikan Utama, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, S.S., dan Petengen Utama, Pradnyananda Candra Patmi, S.Pd. (BAS/PDN)