Ny. Putri Suastini Koster Dikukuhkan sebagai Manggala Utama Pakis Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengapresiasi keseriusan yang ditunjukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster terhadap penguatan desa adat di Pulau Dewata.
Tak hanya Gubernur Koster, sang istri, Ni Putu Putri Suastini yang akrab disapa Bunda Putri Koster juga ikut mengabdikan diri 'ngayah' melalui lembaga Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali).
Seniman multitalenta yang sejak belia telah berkecimpung dalam berbagai kesenian Bali ini mengemban tugas sebagai Manggala Utama sesuai dengan Keputusan MDA Provinsi Bali, Nomor : 05/SK/MDA-PBali/IX/2020 Masa Bakti 2020-2025.
Ia dikukuhkan oleh Bendesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam acara prosesi pengukuhan Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, Kamis (17/9) di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar.
"Pasikian Paiketan Krama Istri kami merasa sangat bangga, karena hadir seorang yang paling istimewa, yakni Ibu Putri Suastini Koster bersedia memimpin kelembagaan adat ini," kata Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet
Ia kemudian menceritakan bagaimana kemudaian akhirnya Ny. Putri Koster bersedia menjadi Manggala Utama Pakis Bali. “Kami di MDA Provinsi Bali berbagai upaya melakukan komunikasi via telepon dan merayu langsung Ibu Putri,” katanya.
Namun menurutnya, Ny Putri Koster tak serta merta langsung memberikan jawaban kesedian menjadi prajuru di Pakis Bali.Mengingat berbagai aktivitasnya sebagai istri gubernur telah sangat menyita waktu dirinya.
Mulai sebagai Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ketua Dekranasda Provinsi Bali dan menjadi ibu rumah tangga. Kemudian pada masa pandemi ini, Ny. Putri Koster dikenal sangat aktif turun menyapa masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan sosial keliling Bali.
Sementara itu, Gubernur Koster menututkan bahwa ia tidak ingin ikut campur mempengaruhi sang istri dalam mengambil keputusan itu. “Saya tidak dalam posisi mendorong dan menolak, karena istri saya suka yang alami,” ujarnya.
Namun ia meyakini, sang istri tidak akan menolak tawaran tersebut.
"Terus terang, saya memberikan saran kepada istri bahwa keputusan yang diambil berdasarkan 'feeling'. Kemudian saya memberikan pandangan kepada Ibu Putri, bahwa karena saya sebagai gubernur melihat pembangunan di Bali basisnya desa adat, dan harus sinkron antara desa dinas dengan desa adat di dalam membangun Bali, maka sudah saatnya PKK juga harus sejalan dengan Paiketan Krama Istri," tuturnya.
Menurutnya, apabila sinkronisasi PKK dan Paiketan Krama Istri dapat terwujud dan menjadi contoh, maka ia akan mulai merancang strategi pemerintahannya untuk tahun 2021. Yakni dengan melakukan sinkronisasi program desa adat dengan pemerintahan desa.
"Komunikasi di tingkat Kementrian Desa juga akan saya lakukan. Jadi ini langkah politik saya, agar APBN hadir untuk kepentingan Bali," kata anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali ini yang turut serta menciptakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat Wayan Koster dipercaya sebagai Tim Perumus/Pansus RUU Desa.
Sehingga atas kepercayaan yang diberikan MDA Provinsi Bali kepada Ni Putu Putri Suastini sebagai manggala utama, membuat ibu dua putri ini mesti kerja ekstra untuk mengaktifkan roda organisasi Pakis Bali.
Hal ini mengingat organisasi ini memiliki struktur berjenjang dengan cakupan tugas meliputi berbagai bidang yang sangat luas. Paiketan Krama Istri Desa Adat memiliki prajuru yang terdiri dari manggala, penyarikan, petengen, kemudian memiliki lima pasayahan.
Adapun pasayahan itu meliputi pasayahan adat, agama, tradisi, seni budaya, pendidikan olahraga, kesehatan, ekonomi, kesejahteraan krama adat, hukum adat, serta perlindungan krama istri dan anak. (BAS/ISU/PDN)