Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Bertemu Koster, Pengerajin Arak Karangasem Akui Terbantu Adanya Pergub

Oleh Podiumnews • 20 September 2020 • 17:25:50 WITA

Bertemu Koster, Pengerajin Arak Karangasem Akui Terbantu Adanya Pergub
Gubernur Koster saat bertmu perwakilan para pengarjin arak asal Karangasem di Rumah Makan, La Grande, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (20/9).

KARANGASEM, PODIUMNEWS.com - Pegrajin arak di Karangasem mulai merasakan dampak dari kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Di mana dengan adanya Pergub tentang legalitas minuman arak Bali ini, para pengrajin arak kini tak banyak menemui kendala, baik mulai dari memproduksi hingga pemasaran minuman tradisional ini.

Hal tersebut terungkap saat gubernur asal Sambiran, Buleleng ini menemui perwakilan para pengarjin di Rumah Makan, La Grande, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (20/9).

Setidaknya ada lima orang pengrajin yang hadir dalam temu `wirasa` ini, I Nyoman Yasa asal Desa Labasari, Kecamatan Abang, I Nengah Budiarta dari Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, I Nengah Suardana dari Kecamatan Manggis, I Ketut Sudarma dari Kecamatan Sidemen, dan Kariasa dari Desa Tiying Seka, Bebandem.

"Kami sebagai pengrajin arak, merupakan satu-satunya profesi warisan leluhur. Sehingga dengan adanya Pergub ini kami merasa sangat terbantu. Di sisi lain, tentang arak dibilang kucing-kucingan, sekarang sudah tidak begitu, sudah terang-terangan. Tidak ada yang dikawatirkan lagi, takut juk (ditangkap,red) polisi-lah, alih (dicari, red) polisi-lah pada saat pengiriman dulu," tutur Nyoman Yasa.

Menyikapi pengakuan itu, Koster mengatakan bahwa Pergub ini merupakan perjuangan untuk membela para pengrajin arak.

Sebelumnya, tutur Koster, saat dirinya baru dikabarkan bakal menjadi calon gubernur, ada sepuluh orang para pengrajin arak datang kepada dirinya.

"Kepada saya, mereka mengatan, ketika bapak jadi gubernur  nanti supaya melindungi kami petani arak. Itu permintaan mereka," kata Koster.

Koster mengaku sangat memahami sekali bagaimana tentang penghidupan masyarakat di pedesaan. Dirinya pun berkomitmen membela dan juga memperjuangkan pengrajin arak agar tetap bisa bertahan.

"Begitu dilantik menjadi gubenur, saya langsung cek di Kementerian Perindustrian. Ternyata arak termasuk daftar negatif investasi. Saya langsung terobos, ajukan surat agar merubah Perpres tersebut. Karena buat saya, jika masuk daftar negatif investasi dilarang produksi, padahal ini menjadi penghasilan riil rakyat di pelosok desa. Masa tidak diperbolahkan orang hidup dari sumber alam," ujar Koster.

Lantas dirinya pun meminta Menteri Perindustrian supaya aturan tersebut direvisi. Rupanya Perpres itu multi sektor dan melibatkan sejumlah kementerian.

Beruntung kata Koster, datang Dirjen Industri Agro menyarankan mengeluarkan dalam bentuk aturan gubernur sehingga menjadi tata kelola fermentasi.

"Jangan lupa ini peraturan tata kelola minuman, dalam artian tidak bebas dalam minum tuak, arak, supaya dikontrol peredarannya, sehingga harus dijalankan dengan baik," jelas Koster seraya menyarankan, para pengrajin arak ini bergabung dengan koperasi, sehingga pengorganisasiannya menjadi terkontrol.

Koster menambahkan, dirinya telah melakukan promosi tentang minuman khas Bali ini. Bahkan, kata dia, saat ini gaung arak Bali tidak hanya di tingkat lokal saja. Akan tetapi, sudah merambah pasar nasional.

"Pergub ini tujuan kearifan lokal untuk perkembangan ekonomi, nanti bisa ekspor supaya bisa bersaing dengan minuman lain," pungkasnya. (BAS/PDN)