Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Dewa Indra: Anggaran Penanganan Covid-19 Akuntabel dan Sesuai Regulasi

Oleh Podiumnews • 22 September 2020 • 19:30:37 WITA

Dewa Indra: Anggaran Penanganan Covid-19 Akuntabel dan Sesuai Regulasi
Sekda Dewa Indra saat menjadi salah satu narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Bali, Selasa (22/9).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan bahwa semua kegiatan maupun aktivitas yang menggunakan anggaran, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bali sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat mewakili Gubernur Bali menjadi salah satu narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Bali, Selasa (22/9).

Dalam webinar yang mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah Daerah , RSUD, dan RS Swasta dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia”, Dewa Indra menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan perangkat daerah untuk penanganan Covid-19 ini diawali dengan review inspektorat.

“Tidak ada pengeluaran yang tanpa review dari inspektorat dan pendampingan dari biro pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian kita bisa pastikan prosesnya benar,“ imbuhnya.

Dewa Indra juga menyampaikan terdapat tiga hal penting dalam kebijakan yang dilakukan Pemprov bali dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Tiga hal penting tersebut meliputi upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, penanganan kesehatan bagi yang terkonfirmasi positif dan dirawat serta penanganan dampak ekonomi dari Covid-19.

Dewa Indra mengurai dari segi upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, dinamika kebijakan diambil sesuai dengan perkembangan kasus di lapangan. Pada awal masa pandemic, sumber carier berasal dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali pulang ke Bali.

Pada saat tersebut kebijakan yang dilakukan adalah dengan melakukan filtrasi secara ketat di pintu masuk Bali baik itu bandara maupun pelabuhan serta melakukan karantina terhadap PMI yang terpapar Covid-19.

Dengan berjalannya waktu seiring dengan mulai meningkatnya aktivitas masyarakat terutama di perkotaan dan tidak disertai dengan penguatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan, situasi bergeser dengan meningkatnya kasus transmisi lokal di tengah masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, lanjut dia, pola kebijakan juga dirubah dengan fokus pada pencegahan transmisi lokal dengan melakukan  pembatasan dan pengetatan aktivitas masyarakat seperti pembatasan aktivitas perkantoran termasuk kegiatan adat dan agama.dan lainnya.

“Kami terus berupaya seimbang dalam menginjak rem dan gas dalam penanganan Covid-19 . Kebijakan yang diambil sudah merupakan pembicaraan serta  kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat baik itu TNI/POLRI, tokoh agama , tokoh adat dan lainnya dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, “ tuturnya.

Dalam webinar tersebut, diikuti sekitar 750 peserta yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPK RI  DR Agung Firman Sampurna ini juga menghadirkan nara sumber Dirjen Adwil Kemendagri  Dr Safrizal ZA , Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia Heru Ariyadi serta Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Susi Setiawaty. (BAS/PDN)