Diskop UMKM Bali Klarifikasi Dua Warga Batal Terima PBSU
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Provinsi Bali Wayan Mardiana mengklarifikasi pemberitaan salah satu media tentang permasalahan penyaluran Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) Pemprov Bali untuk UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya dua warga Desa Undisan, Tembuku, Bangli, Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) sebagai calon penerima sempat mengurus berbagai persyaratan dibutuhkan. Namun mereka tidak bisa mencairkan bantuan itu akibat adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan nama yang tercantum.
“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” kata Mardiana, Kamis (8/10) di Denpasar.
Akibat perbedaan data itu, keduanya tidak berhak menerima bantuan demi menghindari munculnya permasalahan hukum pada kemudian hari. “Baik NIK dan KK dengan nama orang tercantum di sana kan berbeda. Jadi, baik NIK dan KK-nya maupun nama tercantum berbeda, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU,” terangnya.
Selain itu menurut Mardiana, jumlah pengajuan bantuan melebihi quota yang tersedia, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.
“Untuk Bangli yang mengajukan 16 ribu, sedangkan quota hanya 4.500 penerima dari total seluruh kabupaten/kota se-Bali. Jadi tidak semuanya bisa terakomodir. Sebab anggarannya terbatas,” sebutnya.
Pemprov Bali, kata Mardiana, telah berusaha mengajukan usulan nama yang tak menerima PBSU untuk dapat menjadi penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Kami telah mengajukan usulan calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI. Ini agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap pertama - red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” tandasnya. (BAS/PDN)