Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Korupsi Shabu, Vredo Dituntut 6,5 Tahun

Oleh Podiumnews • 24 Mei 2018 • 13:59:32 WITA

Korupsi Shabu, Vredo Dituntut 6,5 Tahun
Wayan Vredo Gunawan

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - I Wayan Vredo Gunawan (20) yang tinggal di Kesiman, Denpasar terlihat tetap tenang tatkala Jaksa Kejari Denpasar memabacakan tuntutan selama 6,5 tahun penjara.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja disampaikan dimuka sidang, Kamis (24/5) PN Denpasar. Dimana terdakwa ketangkap basah menyimpan dan mengusai Narkotika jenis shabu 2,94 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Selain itu Jaksa Dewa Lanang juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," tukas jaksa.

Sementara terdakwa yang tidak terima dituntut 6,5 tahun penjara, melalui kuasa hukumnya, Freity S Kaseger langsung menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis yang dijadwalkan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu sebagaimana dalam tuntutan jaksa terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 01.15 Wita di di Kamar Kost di Jln. Tukad Banyuning No. 4 H, Panjer, Denpasar.

Penangkapan terdakwa berawal saat terdakwa mengambil tempelan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan shabu sebarat 3 gram di Jln. Imam Bonjol, depan Banjar Momang Maning.

Usai mengambil tempelan, terdakwa langsung kembali ke kamar kostnya dan menggunakan sebagian dari shabu yang diambil tadi.

"Sedangkan sisahnya dimasukan kedalam plastik klip yang akan dijual ke orang lain yang nanti menghubunginya," sebut Jaksa Dewa Lanang.

Tidak lama kemudian ada yang memesan shabu kepada terdakwa. Nah, shabu yang sudah disisihkan terdakwa tadi diberikan kepada Putu Agus Oktaviana (terdakwa dalam berkas terpisah).

Atas perintah terdakwa, Putu Agus Okaviana bergerak menuju CK di Jln. Tukad Iye Aya. Namun saat Putu Agus Oktaviana tiba di CK di Jln. Tukad Iye Aya dia langsung ditangkap polisi.

Petugas langsung menggeledah Putu Agus Oktaviana dan menemukan 0,04 gram shabu yang disimpan disaku celananya. Kemudian polisi bergerak menuju kamar kost terdakwa.

Di kamar kost terdakwa, polisi menemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu sebarat 2,94 gram. Selain itu polisi juga menemukan timbangan eletrik dan satu bendel palstik klip kosong.

Atas temuan itu, polisi akhirnya membawa terdakwa bersama barang bukti ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews