Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme

Oleh Podiumnews • 26 Mei 2018 • 13:51:35 WITA

Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme
UU Anti Terorisme

"UU sepertinya menjadi obat mujarab dalam mengatasi aksi terorisme di tanah air. Padahal, berbagai upaya pencegahan tak boleh diabaikan" 

Sabtu malam, 12 Oktober 2002, menjadi wajah muram bagi Indonesia. Jelang tengah malam, dua bom meledak bersamaan di depan Paddy"s Pub dan Sari Club di jalan Legian, Kuta, Bali. Sepuluh menit kemudian, ledakan kembali terjadi. Tepatnya di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat di Bali.

Ratusan korban jiwa dari berbagai negara berjatuhan dan ratusan lainnya luka-luka semakin menambah cerita duka. Indonesia diserang teroris. Headline pemberitaan dalam negeri hingga mancanegara saat itu. Peringatan berpergian ke Indonesia bagi warganya juga dikeluarkan banyak negara.

Serangan yang kemudian dikenal sebagai peristiwa Bom Bali I ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan, plus 1 hari setelah serangan teroris ke menara kembar WTC, New York, Amerika Serikat pada 11 September 2001 silam. Serangan Bom Bali I ini disebut-sebut sebagai serangan terorisme terparah sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

Presiden Megawati Soekarno Putri kala itu angkat bicara. Geram, itu yang dirasakan Putri mendiang Presiden pertama, Soekarno. Mega meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus yang telah mencoreng nama Indonesia ini. Bahkan, Megawati memberi deadline penuntasan kasus ini dalam sebulan. Aparat bergerak cepat. Sejumlah orang pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, terorisme menjadi momok yang perlu diwaspadai.

Enam hari kemudian, tepatnya 18 Oktober 2002, Presiden Megawati menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perppu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Empat hari kemudian, tepatnya 22 Oktober 2002, Presiden Megawati menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002, yang memberi mandat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM untuk membuat strategi kebijakan nasional dalam menangani terorisme.

Sebelum bom bali I terjadi, berbagai serangan teror bom terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua tahun sebelumnya. Misalnya, pada tahun 2000 muncul bom Kedubes Malaysia, bom Bursa Efek Jakarta, dan bom malam natal. Sedangkan pada 2001, muncul bom Gereja Santa Anna dan HKBP, bom Plaza Atrium Senen Jakarta, bom restoran KFC Makassar, bom sekolah Australia Jakarta dan bom granat manggis di depan rumah makan ayam Bulungan Jakarta.

Sebelum tahun 2000, tepatnya pada 19 Mei 1999, Presiden BJ Habibie menandatangani UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Dalam bagian menimbangnya, UU 26/1999 menyatakan bahwa UU No. 11/PNPS/1963 bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpasitan hukum, sehingga dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan bagi masyarakat.

Tertulis dalam buku Adnan Buyung Nasution, Pergulatan Tanpa Henti: Pahit Getir Merintis Demokrasi, penyusunan RUU Anti Terorisme sudah dilakukan sejak akhir 1990-an. Awalnya, pemerintah menyusun rancangan tanpa mengikutsertakan masyarakat, pakar hukum dan akademisi di luar pemerintah. Saat sosialisasi rancangan dilakukan, Buyung bersama Hakim Garuda Nusantara, Mulyana Kusumah dan Indrianto Senoadji menentang keras konsep tersebut. Menurut Buyung, konsep tersebut bertolak belakang dengan kepentingan nasional dan melanggar prinsip-prinsip keadilan maupun HAM.

Setahun kemudian, Buyung dan beberapa pakar lainnya diminta pemerintah sebagai tenaga ahli untuk menyusun rancangan UU Anti Terorisme yang kedua. Rumusan yang pertama dicabut. Alhasil, sekira tanggal 20 Mei 1999, tim pakar RUU Anti Terorisme mempresentasikan hasilnya dalam sebuah lokakarya di BPHN.

Dalam RUU Anti Terorisme tersebut, terdapat beberapa hal yang belum disepakati. Pertama, terkait data intelijen. Kedua, muncul usulan dibentuknya lembaga khusus atau satuan tugas yang menangani terorisme. Isu ketiga tentang asas retroaktif, apakah UU Anti Terorisme dapat berlaku surut terhadap peristiwa atau perkara yang sudah terjadi. Sementara belum ada kesepakatan mengenai isu-isu ini, terjadi peristiwa Bom Bali I.

 

Pasca Perppu

Usai Perppu No. 1 Tahun 2002 dan Perppu No. 2 Tahun 2002 terbit, serangan teror bom di Indonesia terus terjadi. Bahkan, hampir setiap tahun serangan teror bom berlangsung di pelosok Bumi Nusantara. Serangan teror tak kunjung padam hingga Perppu No. 1 Tahun 2002 ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perppu No. 2 Tahun 2002 ditetapkan menjadi UU No. 16 Tahun 2003 pada awal tahun 2003.

Akhir Desember 2002 misalnya, terjadi serangan teror bom terhadap restoran McDonalds di Makassar. Awal 2003 terdapat teror bom di kompleks Mabes Polri Jakarta, bandara Soekarno Hatta, teror bom di Hotel JW Marriot, ledakan bom di kafe Bukit Sampoddo Indah, Kabupaten luwu, Palopo, bom di Kedubes Australia tahun 2004 silam, bom di Pamulang, Tangerang, hingga Bom Bali II pada tahun 2005.

Namun salah satu terdakwa bom bali I saat itu, Masykur Abdul Kadir kemudian mengajukan permohonan judicial review terhadap UU No. 16 Tahun 2003 tentang Penerapan Perppu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu No. 1 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, pada 23 Juli 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 16 Tahun 2003.

Dalam putusannya, lima orang majelis hakim mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU No. 16 Tahun 2003 karena keberlakuan UU tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Hal ini merujuk pada Pasal 28I UUD 1945 yang menyebutkan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sedangkan empat orang majelis hakim lain, menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Beberapa tahun kemudian, judicial review pernah dilakukan terpidana Bom Bali I Amrozi, Imam Samudera dan Ali Ghufron terhadap UU No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanan Pidana Mati ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai UU tersebut bertentangan dengan ketentuan hak untuk tidak disiksa dalam Pasal 28I UUD 1945. Akhirnya, pada 21 Oktober 2008, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Amrozi Cs.

Lalu pada 2009, teror bom di Jakarta kembali terjadi di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Kemudian, teror bom di Masjid Mapolresta Cirebon pada 15 April 2011, bom Solo di GBIS Kepunton pada 25 September 2011, bom Solo di Pospam Gladak Solo, Jawa tengah pada Agustus 2012 dan bom Polres Poso pada 9 Juni 2013. Pada tahun 2010, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2010.

 

Babak Baru

Pada 14 Januari 2016, terjadi ledakan dan serangan bom di jalan MH Thamrin, gedung Sarinah, Jakarta Pusat. Serangan di tengah kota Jakarta itu menghentakkan banyak pihak. Menko Polhukam saat itu Luhut Binsar Panjaitan meminta DPR untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Harapannya, UU yang baru bisa mencegah tindakan teroris secara preventif sehingga serangan tidak terjadi.Seminggu setelah itu, RUU Anti Terorisme pun masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2016. Dalam revisi terdapat sejumlah poin perubahan usulan pemerintah. Mulai adanya penambahan batas waktu penangkapan dan penahanan; Izin penyadapan cukup dari hakim pengadilan; Penanganan kasus diperluas termasuk bagian dari upaya preventif; Mencabut paspor bagi WNI yang mengikuti pelatihan militer teror di luar negeri; Pengawasan terhadap terduga dan mantan terpidana terorisme hingga proses rehabilitasi.

Pada 11 Februari 2016 draf RUU Anti-Terorisme diserahkan ke DPR. Lalu, DPR membentuk panitia khusus pembahasan RUU Anti Terorisme. Keberadaan anggota Pansus RUU Anti Terorisme disahkan pada 12 April 2016. Sejumlah pasal disebut koalisi masyarakat sipil sebagai pasal kontroversial. Misalnya terkait penahanan selama 6 bulan tanpa status hukum jelas, yang disebut pasal Guantanamo. Lalu, pasal soal keterlibatan dan kedudukan TNI dalam pemberantasan terorisme. Hingga definisi terduga teroris hingga luasnya cakupan tindakan terorisme dan kekerasan.

Seiring dengan pembahasan RUU Anti-Terorisme ini, serangan bom terus berlangsung. Misalnya, meledaknya bom di Mapolresta Surakarta pada 5 Juli 2016. Bom gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan pada 28 Agustus 2016. Bom Gereja Oikumene, Samarinda dan Bom Vihara Budi Dharma, Kota Singkawang, Kalimantan Barat masing-masing pada 13 dan 14 November 2016.

Teranyar, peristiwa bom di Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. Serta, dua hari beruntun serangan di Jawa Timur. Tepatnya di tiga gereja di Surabaya dan Rusun Wonocolo Sidoarjo pada 13 Mei 2018 dan serangan bom di Mapolresta Surabaya keesokan harinya, pada 14 Mesi 2018. Presiden Joko Widodo menegaskan, jika RUU Anti Terorisme tak kunjung disahkan hingga Juni, maka akan diterbitkan Perppu.

DPR seolah seperti dipaksa untuk segera mengesahkan RUU Anti-Terorisme ini. Padahal, fakta sejarah tersebut membuktikan kebijakan hukum yang terbit guna mengatasi/memberantas aksi terorisme, belum “ampuh” menghentikan serangan ledakan bom yang sering terjadi.  (*)

 

Dikutip dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5b0531a3c651d/sekelumit-kisah-perjalanan-uu-anti-terorisme

Podiumnews
Journalist

Podiumnews