Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Kemenkumham-Perguruan Tinggi di Bali MoU Sukseskan Pembangunan Daerah

Oleh Podiumnews • 26 November 2020 • 19:43:54 WITA

Kemenkumham-Perguruan Tinggi di Bali MoU Sukseskan Pembangunan Daerah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama 7 Rektor Perguruan Tinggi di Bali, Kuta, Kamis (26/11). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama 7 Rektor Perguruan Tinggi di Bali, yang berlangsung di Kuta, pada Kamis (26/11). 

Ke 7 Rektor Universitas itu yakni Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Warmadewa, Universitas Mahasaraswati, Universitas Mahendradatta, Universitas Hindu Indonesia dan Universitas Panji Sakti. 

Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bali. Dengan berkomitmen melakukan peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah. 

Kemudian mengoptimalkan tugas, fungsi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia serta peran tugas dan fungsi Perguruan Tinggi sebagai salah salah satu komponen pendukung dalam suksesnya pembangunan suatu Negara.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa kerjasama yang dibangun saat ini merupakan awal untuk dapat membina dan meningkatkan hubungan kelembagaan. Antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Perguruan Tinggi di Bali dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan kelembagaan. 

"Pembangunan daerah saat ini harus dimulai dari pembangunan masyarakat di desa maupun di kelurahan, sehingga fungsi pelayanan masyarakat khususnya dalam pemerintahan baik di Desa maupun di kelurahan memerlukan langkah strategis dalam pemenuhannya," terang Jamaruli. 

Diungkapkan, masyarakat harus dipastikan memperoleh akses informasi yang jelas mengenai kebijakan pembangunan yang dilakukan. Penyampaian informasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki juga merupakan kunci suksesnya pembangunan. 

Oleh karena itu, kerja sama yang dibangun saat ini dilakukan untuk memastikan penyampaian informasi mengenai tugas dan fungsi para pihak khususnya tugas dan fungsi Kemenkumham serta Perguruan Tinggi dapat tersampaikan dengan baik secara langsung kepada masyarakat desa. 

"Selain pelaksanaan penyebarluasan informasi, kerjasama ini juga bertujuan membangun kualitas sumber daya manusia baik sebagai subjek maupun objek pembangunan hukum di Daerah," terangnya. 

Sambungnya, kualitas sumber daya manusia khususnya dibidang hukum dapat dilaksanakan dengan salah satunya mewujudkan pelaksanaan pendidikan paralegal bagi mahasiswa maupun masyarakat. Mahasiswa akan diberikan pembekalan dan pelatihan mengenai keparalegalan yang nantinya dapat menjadi agen pembaharuan hukum di masyarakat. 

Dengan dilaksanakannya pelatihan mengenai Keperalagelal bagi mahasiswa ini tentunya sejalan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. 

Dimana pelatihan ini memberikan suatu keahlian yang memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk sertifikat yang bisa digunakan sebagai sertifikat keahlian pendamping ijazah. 

Berbekal ilmu dan legalitas yang telah dimiliki oleh mahasiswa melalui pendidikan keparalegalan akan mampu menjawab tantangan penyelesaian permasalahan hukum  yang terjadi di masyarakat desa. 

"Ini merupakan bagian dari kelanjutan pelaksanaan dari pembentukan pos pelayanan hukum dan HAM desa yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 21 Juli 2020, yang saat awal diresmikan berjumlah 121 desa dan pada saat ini bertambah menjadi 246 desa," beber Jamaruli. (SIL/RIS/PDN)