18 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Tim Gabungan Kota Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Gabungan Kota Denpasar, Bali, menjaring 18 pelanggar dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan atau prokes saat pandemi COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin (14/12), mengatakan kegiatan operasi penertiban disiplin prokes tersebut secara berkelanjutan dilakukan guna menekan angka warga yang terpapar COVID-19.
Tim Yustisi tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar.
"Kami melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona oranye atau jumlah penderita COVID-9 yang cukup banyak. Yang mana Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," kata Dewa Sayoga.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut, Dewa Sayoga mengaku terjaring 18 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubernur Bali, maka 11 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp100 ribu. Dan tujuh orang lagi yang menggunakan masker, tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.
Ia mengatakan dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar, maka diharapkan masyarakat tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan virus COVID-19 bisa diputus mata rantainya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku pencegahan penularan COVID-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Setelah dilakukan penegakan sekian kali, menurut Dewa Sayoga, masyarakat mulai nampak kesadarannya tentang protokol kesehatan.
Meskipun demikian masih ada beberapa orang tidak sadar, sehingga dalam sidak masih ditemukan tidak memakai masker.
"Kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya. (ANT/DEV/PDN)