Cegah Penyebaran Covid-19 Nataru, Gubernur Koster Keluarkan SE 2021
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Sosialisasi SE tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini dibacakan Gubernur Koster melalui siaran pers pada Selasa (15/12) di Denpasar.
Dikeluarkannya SE ini menurut dia, karena melihat masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Bali.
Hal ini sebut dia, ditandai dengan munculnya klaster baru. Selain itu, meningkatnya arus kunjungan, dan tingginya potensi kerumunan selama libur Nararu 2021 di Pulau Dewata.
"Untuk itu, perlunya bagi semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
Dengan dikeluarkanya SE ini, lanjut dia, maka bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki Bali dengan transportasi udara, diharuskan menunjukkan surat keterangan (Suket) negatif uji SWAB PCR.
Suket tersebut ditunjukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ditambah dengan mengisi e-HAC Indonesia,
Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan suket negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Suket negatif uji SWAB PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Sedangkan, untuk PPDN keberangkatan Bali, dapat menunjukan suket yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
Sementara bagi pelaku usaha dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Nataru 2021 diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku," tegasnya. (BAS/ISU/PDN)