Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Kadiskominfos Bantah Pemberitaan 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru'

Oleh Podiumnews • 21 Desember 2020 • 22:19:01 WITA

Kadiskominfos Bantah Pemberitaan 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru'
Kadiskominfosi Bali Gede Pramana

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana membantah keras pernyataan yang dituding dilontarkan Gubernur Bali, Wayan Koster `Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru`, seperti apa yang telah dimuat oleh beberapa media online.

Menurut dia, pengumuman Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada tanggal 15 Desember 2020 lalu, mengatur tentang aktivitas wisatawan yang berlibur di Bali untuk mencegah terjadinya klaster baru, dan Gubernur Bali tidak ada membuat pernyataan tersebut.

"Untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul `Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru` agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 2021 Tahun ini," harap Gede Pramana di Denpasar, Senin (21/12).

Dikatakannya, dalam SE salah satunya mengatur agar PPDN yang berlibur di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya, dan mabuk minuman keras (Miras).

“Tidak ada bapak gubernur memperbolehkan mabuk arak Bali. Dan pernyataan di media online itu, tidak sesuai dengan apa yang disampaikan bapak gubernur saat membacakan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Gubernur Bali didampingi Sekda Dewa Indra, Kadis Kesehatan Suarjaya, Kadis Pariwisata Putu Astawa, Kadis Perhubungan Samsi, Kalaksa BPBD Bali Made Rentin, Kasatpol PP Dewa Dharmadi, mengumumkan SE ini, yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Di mana dasar dari SE ini adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Menurut Koster, kebijakan ini karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

"Untuk itu, perlunya bagi semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, dan juga sesuai arahan bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," ungkapnya kala itu.

Ditambahkannya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," pungkasnya. (BAS/ISU/PDN)